Ahad 30 Jan 2022 01:58 WIB

Polisi Pastikan Dua Kelompok yang Bentrok di Sorong Sepakat Damai 

Kedua pihak sepakat tidak memperpanjang masalah yang berpotensi memicu aksi lain.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Keluarga korban (kanan) berpelukan dengan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi usai pengumuman identifikasi jenazah di Polres Sorong Kota, Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu (29/1/2022). Tim DVI Mabes Polri bersama Biddokes Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota berhasil melakukan identifikasi tiga jenazah dari 17 jenazah kebakaran klub malam Double O yang dibakar sejumlah massa, masing-masing Indah Cleo asal Sumatera Barat, Ferman Syahputra asal Sumatera Selatan dan Vikram Kenoras asal Sorong
Foto: ANTARA/Olha Mulalinda
Keluarga korban (kanan) berpelukan dengan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi usai pengumuman identifikasi jenazah di Polres Sorong Kota, Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu (29/1/2022). Tim DVI Mabes Polri bersama Biddokes Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota berhasil melakukan identifikasi tiga jenazah dari 17 jenazah kebakaran klub malam Double O yang dibakar sejumlah massa, masing-masing Indah Cleo asal Sumatera Barat, Ferman Syahputra asal Sumatera Selatan dan Vikram Kenoras asal Sorong

REPUBLIKA.CO.ID, PAPUA BARAT -- Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing memastikan dua kedua kelompok yang terlibat bentrokan di Sorong, telah bersepakat berdamai. Kendati demikian, kedua kelompok itu menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian. 

"Kedua belah pihak bersepakat untuk damai dan menyerahkan segala pengungkapan kasus terhadap pihak kepolisian," ujar Tornagogo dalam keterangan yang di terima Republika.co.id, Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga

Selain itu, kata Tornagogo, kedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak memperpanjang masalah yang berpotensi memicu aksi susulan lainnya. Kemudian kedua kelompok itu memberi dukungan kepada aparat kepolisian guna mengusut peristiwa itu hingga tuntas. 

"Hasil pertemuan pihak manajemen (tempat hiburan) bertanggung jawab seluruhnya atas segala administrasi baik formil maupun materiil seluruh tanggungan korban dan keluarga," kata dia.

Kemudian, lanjut Tornagogo, sebagai upaya preventif guna menghindari aksi lainnya dan merampungkan proses penyidikan, Polda Papua Barat bersama dengan Komunitas Seni Band Kota Sorong telah menggelar pertemuan. Sampai dengan saat ini, polisi telah menangkap 11 orang tersangka terkait dengan peristiwa bentrokan tersebut. 

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan. Melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah diamankan 11 tersangka," ucap Tornagogo.

Sambung Tornagogo, penetapan tersangka dibagi menjadi dua klaster, penganiayaan dan pembakaran. Dua orang telah ditangkap yakni, M dan R. Sedangkan, terduga pelaku pembakaran adalah, AA, FMH, HW, KH alias AAN, AAF, IR, JFM, AR, dan  RR. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sebanyak 55 orang saksi dan menerapkan tujuh orang sebagai DPO, yaitu T, HR, PA, HT, MS, YR dan G.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement