REPUBLIKA.CO.ID, PAPUA BARAT -- Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing memastikan dua kedua kelompok yang terlibat bentrokan di Sorong, telah bersepakat berdamai. Kendati demikian, kedua kelompok itu menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
"Kedua belah pihak bersepakat untuk damai dan menyerahkan segala pengungkapan kasus terhadap pihak kepolisian," ujar Tornagogo dalam keterangan yang di terima Republika.co.id, Sabtu (29/1/2022).
Selain itu, kata Tornagogo, kedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak memperpanjang masalah yang berpotensi memicu aksi susulan lainnya. Kemudian kedua kelompok itu memberi dukungan kepada aparat kepolisian guna mengusut peristiwa itu hingga tuntas.
"Hasil pertemuan pihak manajemen (tempat hiburan) bertanggung jawab seluruhnya atas segala administrasi baik formil maupun materiil seluruh tanggungan korban dan keluarga," kata dia.
Kemudian, lanjut Tornagogo, sebagai upaya preventif guna menghindari aksi lainnya dan merampungkan proses penyidikan, Polda Papua Barat bersama dengan Komunitas Seni Band Kota Sorong telah menggelar pertemuan. Sampai dengan saat ini, polisi telah menangkap 11 orang tersangka terkait dengan peristiwa bentrokan tersebut.
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan. Melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah diamankan 11 tersangka," ucap Tornagogo.
Sambung Tornagogo, penetapan tersangka dibagi menjadi dua klaster, penganiayaan dan pembakaran. Dua orang telah ditangkap yakni, M dan R. Sedangkan, terduga pelaku pembakaran adalah, AA, FMH, HW, KH alias AAN, AAF, IR, JFM, AR, dan RR. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sebanyak 55 orang saksi dan menerapkan tujuh orang sebagai DPO, yaitu T, HR, PA, HT, MS, YR dan G.