Selasa 14 Nov 2023 20:27 WIB

Anggota BPK Pius Lustrilanang Disebut Sedang Berada di Korsel Saat Ruang Kerjanya Disegel

KPK bakal melakukan beberapa upaya untuk membawa Pius kembali ke Tanah Air.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso beserta lima orang lainnya yang terjaring OTT menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023. Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang sekitar Rp 940 juta dan satu jam tangan merek Rolex.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso beserta lima orang lainnya yang terjaring OTT menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023. Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang sekitar Rp 940 juta dan satu jam tangan merek Rolex.

REPUBLIKA.CO.ID,JbAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang terkait kasus dugaan suap di Sorong, Papua Barat Daya. Dia disebut sedang berada di Korea Selatan saat lembaga antirasuah itu menyegel ruangannya.

"Terkait dengan keberadaan saudara anggota BPK VI PL (Pius Lustrilanang) yang saat ini kita terinformasikan bahwa yang bersangkutan berangkat ke Korea Selatan. Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan di Korea Selatan tentulah kita bisa menempuh beberapa jalur," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga

Firli tidak menjelaskan lebih rinci keperluan Pius di Negeri Ginseng itu. Namun, ia mengatakan, KPK tak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan Pius terkait kasus korupsi yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

Dia mengungkapkan, KPK bakal melakukan beberapa upaya untuk membawa Pius kembali ke Tanah Air. "Langkah pertama yang akan kita lakukan, kita akan menghubungi Kementerian Luar Negeri dalam hal ini Duta Besar RI yang berada di Korea Selatan," jelas Firli. 

Langkah kedua, sambung Firli, pihaknya akan bertukar informasi dengan KPK Korea Selatan. Ia menyebut, dua pihak ini beberapa waktu lalu baru saja menandatangani nota kesepahaman atau MoU. 

"KPK beberapa waktu yang lalu melakukan tanda tangan kerja sama antara KPK Korea dengan KPK RI. Di dalam MoU tersebut tergambarkan satu adalah tukar-menukar informasi, kedua adalah saling membantu terkait dengan adanya pelaku tindak pidana korupsi, apakah dia melarikan diri ke Korea atau yang Korea ada di Indonesia," ungkap Firli. 

"Yang berikutnya tentu kami akan menggunakan jalur permintaan bantuan kepada NCB Interpol," tambah dia menjelaskan. 

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Yan dan beberapa pihak lainnya pada Ahad (12/11/2023). Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Yan dan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. 

Lima orang itu adalah Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; dan Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat. Kemudian, staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; serta Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement