REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membawa masalah minyak goreng ke ranah hukum. Termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas minyak goreng.
"Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (29/1).
Deswin menjelaskan dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang. "Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut," katanya.
Sebelumnya, KPPU melihat ada sinyal kartel dari kenaikan harga minyak goreng yang terjadi belakangan. Pasalnya, perusahaan-perusahaan besar di industri minyak goreng dinilai kompak untuk menaikkan harga secara bersamaan.
Padahal, berdasarkan data consentration ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019, terlihat bahwa sekitar 40 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh empat perusahaan besar yang juga memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin dan minyak goreng.
"Ini perusahaan minyak goreng relatif menaikkan harga secara bersama-sama walaupun mereka masing-masing memiliki kebun sawit sendiri. Perilaku semacam ini bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa apakah terjadi 'kartel'," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi beberapa waktu lalu.