Kamis 28 Mar 2024 23:55 WIB

Wapres Dukung KPPU Laksanakan Program Satu Juta Penyuluh Kemitraan UMKM Berbasis Syariah

Jumlah kemitraan yang ditargetkan adalah sebesar 11 persen dari total UMKM

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wapres KH Maruf Amin
Foto: republika
Wapres KH Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin, mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2008, kemitraan antara pengusaha besar dan pengusaha menengah dengan pengusaha kecil dan mikro harus terwujud. Pada 2024, seperti tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) jumlah kemitraan yang ditargetkan adalah sebesar 11 persen dari total UMKM yang ada. Yakni sebanyak 64 juta. 

Adapun berdasarkan data menurut Ma’ruf, 11 persen dari jumlah tersebut adalah 7.2 juta. Namun sampai saat ini, angkanya baru mencapai 4 juta. 

Terkait dengan hal tersebut, Ma’ruf mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuat program Satu Juta Penyuluh Kemitraan UMKM Berbasis Syariah. Dalam menjalankan program ini, KPPU melibatkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) seperti NU dan Muhammadiyah, serta melibatkan pondok pesantren dan perguruan tinggi. 

 “Saya senang sekali kalau nanti dalam rangka sosialisasi melibatkan ormas-ormas Islam dan perguruan tinggi,” kata Ma’ruf Amin saat menerima audiensi Ketua dan Anggota KPPU periode 2024-2029 di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Kamis (28/03/2024). 

Untuk target yang belum tercapai, Wapres meminta KPPU untuk membenahi segala hal yang dapat mengganggu kelancaran proses kerja. Wapres juga menyoroti persoalan persaingan usaha, monopoli, dan oligopoli yang masih terjadi sampai saat ini. Menurutnya, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut, adalah dengan melibatkan pakar terkait. 

Wapres mengingatkan kewajiban KPPU untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut dengan menciptakan sistem perekonomian yang tidak sewenang-wenang. 

Selain itu, Wapres juga menyarankan untuk memisahkan antara usaha besar dan menengah dengan usaha kecil dan mikro, yakni dengan menciptakan Usaha Menengah dan Besar (UMB) serta Usaha Mikro dan Kecil (UMK).  

“Saya pernah mengusulkan pembagiannya itu tidak UMKM, UMK-UMB. Jadi UMK Usaha Mikro dan Kecil satu kluster, UMB Usaha Menengah dan Besar satu kluster,” ucap Wapres. 

Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, menjelaskan program Satu Juta Penyuluh UMKM Berbasis Syariah merupakan upaya yang dilakukan untuk mencapai target kemitraan UMKM. Program ini akan melibatkan komponen masyarakat.“Melibatkan organisasi masyarakat, seperti Muhammadiyah, NU, PGI, dan ormas-ormas lain," kata Fanshurullah. 

Fanshurullah menjelaskan pihak lain yang akan turut terlibat dalam program ini adalah kalangan masyarakat kampus, di mana program ini akan diusulkan sebagai pengganti mata kuliah MBKM. Selain itu, ada juga pihak masyarakat pesantren. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement