Selasa 01 Feb 2022 13:29 WIB

AS, Inggris, dan Kanada Berlakukan Sanksi Terhadap Pejabat Myanmar

Militer Myanmar telah menahan Aung San Suu Kyi sejak kudeta 1 Februari 2021.

Red: Nidia Zuraya
Kekerasan di Myanmar. Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Kanada memberlakukan sanksi terhadap lebih banyak pejabat di Myanmar, satu tahun sejak militer Myanmar merebut kekuasaan dan menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan.
Foto: AP/Reuters/Aljazirah
Kekerasan di Myanmar. Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Kanada memberlakukan sanksi terhadap lebih banyak pejabat di Myanmar, satu tahun sejak militer Myanmar merebut kekuasaan dan menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Kanada memberlakukan sanksi terhadap lebih banyak pejabat di Myanmar, satu tahun sejak militer Myanmar merebut kekuasaan dan menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan.

Aksi bersama oleh tiga negara tersebut, yang sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi kepada Panglima Tertinggi Min Aung Hlaing dan para anggota junta lainnya, menargetkan pejabat pengadilan yang terlibat dalam penuntutan terhadap peraih Nobel yang digulingkan Aung San Suu Kyi.

Baca Juga

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken pada Senin (31/1/2022) mengatakan tindakan terkoordinasi itu menunjukkan dukungan internasional untuk rakyat Myanmar dan akan "lebih meningkatkan akuntabilitas atas kudeta dan kekerasan yang dilakukan oleh rezim."Ia merujuk pada hampir 1.500 orang yang tewas dan 10.000 orang ditahan oleh militer yang berusaha untuk memegang kendali di Myanmar.

Departemen Keuangan AS menambahkan total tujuh individu dan dua entitas ke daftar sanksi pada Senin (31/1/2022). Mereka termasuk jaksa agung junta, Thida Oo, yang kantornya dikatakan telah membuat tuduhan bermotif politik terhadap Suu Kyi.