Rabu 02 Feb 2022 02:48 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Ustaz Pelaku Pencabulan Anak

Penangkapan ustaz sempat diprotes warga dan menuduh polisi mencemarkan nama baiknya

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Penangkapan ustaz sempat diprotes warga dan menuduh polisi mencemarkan nama baiknya. Ilustrasi.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Penangkapan ustaz sempat diprotes warga dan menuduh polisi mencemarkan nama baiknya. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.

"Pelaku merupakan seorang tokoh agama berinisial YS dan anak di bawah umur yang menjadi korban merupakan santri tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tommy Prambanadi Pamekasan, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga

Penangkapan oleh tim Reskrim Polres Pamekasan itu dilakukan saat tersangka hendak menghadiri acara pengajian di Kabupaten Sampang. Menurut Tommy, sebelumnya polisi telah melakukan panggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka. Akan tetapi, panggilan diabaikan tanpa alasan yang jelas.

"Oleh karena itu, tadi malam (31/1), saat yang bersangkutan hendak menghadiri acara pengajian langsung kami tangkap," jelas Tommy.

Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban pada November 2021. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, termasuk terlapor. Akan tetapi, yang bersangkutan menghilang dari rumahnya dan kabur ke Jakarta.

Di awal Januari 2022, tersangka kembali ke Pamekasan dan pada Senin (31/1/2022) ia diundang menjadi penceramah di Kabupaten Sampang. "Setelah mendengar informasi itu, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penangkapan," kata Tommy.

Beberapa saat setelah penangkapan tersangka, warga sempat mendatangi Polres Pamekasan meminta polisi membebaskan YS. Warga menuding penangkapan YS yang dikenal sebagai 'habib' itu merupakan upaya untuk mencemarkan nama baik sang tokoh.

Namun berkat penjelasan para tokoh dan aparat desa, massa akhirnya membubarkan diri dan menyerahkan kasus itu ke polisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Setelah diberi penjelasan tentang duduk persoalan yang sebenarnya, warga yang awalnya menuding polisi salah tangkap akhirnya mengerti dan membubarkan diri," terang Tommy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement