REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, Banten berhasil menangkap 13 pelaku persetubuhan, kekerasan seksual, dan perbuatan cabul pada periode sepekan terakhir. Dari belasan pelaku, salah satu di antaranya diketahui masih di bawah umur.
Dari keterangan tertulis yang diterima Republika, kasus-kasus ini terungkap dari hasil kerja keras Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. Di mana para pelaku memiliki latar belakang usia yang bervariasi, begitu pula dengan korbannya. Namun, motif para pelaku tak lain adalah pelampiasan hawa nafsu.
Modus operandi yang digunakan para pelaku pun beragam dan licik. Ada yang mengajak korban bersetubuh secara langsung, ada pula yang memulainya dengan bujuk rayu ajakan pacaran, hingga mengiming-imingi korban dengan uang.
Berikut daftar para tersangka beserta ringkasan kasusnya:
(HW), 21 tahun, menyetubuhi korban yang berusia 17 tahun.
(K), 20 tahun, menyetubuhi korban yang baru berusia 12 tahun
(US), 45 tahun, telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban berusia 20 Tahun yang merupakan kelompok rentan Tunarungu dan Tunawicara.
(MF), 20 tahun, menyetubuhi korban berusia 14 tahun.
(FK), 36 tahun, mencabuli korban yang baru menginjak usia 8 tahun.
(A), 47 tahun, mencabuli korban yang masih berusia 6 tahun.
(HSM), 24 tahun, menyetubuhi korban berusia 16 tahun.