Kamis 03 Feb 2022 13:57 WIB

Belanja di Pasar Pakai Uang Palsu, Perempuan Ini Ditangkap Aparat

Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang pedagang sembakon di Pasar Pahing.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu lembaran Rp100 ribu (ilustrasi)
Foto: Antara/Irfan Anshori
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu lembaran Rp100 ribu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang perempuan di Banyumas ditangkap aparat karena menggunakan uang palsu saat berbelanja di pasar. Pelaku adalah EK (36 tahun) warga Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Dia menggunakan uang palsu itu untuk berbelanja di kawasan Pasar Pahing Desa Pasir Lor Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas, Selasa (1/2).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ibu Tursilah (58 tahun) warga Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas yang merupakan seorang pedagang di Pasar Pahing. "Modusnya tersangka belanja barang sembako di kios korban, setelah harga dihitung total belanja sebanyak Rp 197 ribu kemudian tersangka mengeluarkan empat lembar uang kertas pecahan Rp 5.000 dan diberikan kepada korban," jelas Kasat Reskrim, Kamis (3/2).

Baca Juga

Selanjutnya korban mengecek uang tersebut dengan cara meremas uang, namun warna uang kertas pudar. Kemudian korban cek nomor seri uang dan diketahui nomor seri sama dan terasa halus, sehingga korban menyadari uang tersebut patut diduga palsu. Korban pun meminta agar tersangka memberikan uang pembayaran lainnya.

"Saat dimintai uang pembayaran lainya tersangka menolak dan berusaha merebut uang yang sudah diberikan kepada korban, selanjutnya tersangka melarikan diri," ungkap Kasat Reskrim.

Ketika berusaha melarikan diri, pelaku sempat dipegang oleh korban yang meneriakkan adanya uang palsu. Pelaku sempat berhasil kabur dan berusaha naik motornya sebelum dihentikan oleh juru parkir pasar. Pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Wakasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Mufti Is Efendi menjelaskan, awalnya pada Senin (31/1) pelaku berbelanja sembako di pasar yang sama, dengan nilai Rp 300 ribu di lima lapak pedagang. 

Hal ini menyebabkan para pedagang mulai geger karena menemukan uang palsu.  Kemudian pada Selasa (1/2), pelaku kembali berbelanja di Pasar Pahing dengan penampilan berbeda.

Menurut pengakuan pelaku saat diintrogasi oleh petugas, pihaknya mendapatkan uang palsu dari A (DPO) dengan cara menukar uang Rp 200 ribu asli dan tersangka mendapat uang palsu sebanyak sepuluh lembar uang 50 ribu palsu. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 36 Ayat (2), (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUH-Pidana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement