REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN--Sebanyak 14 bangunan dan benda di Kabupaten Madiun ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur. Hal ini sesuai rekomendasi yang diajukan oleh pemkab setempat.
"Penetapan 14 bangunan dan benda sebagai cagar budaya tersebut telah selesai dengan yang diajukan Pemkab Madiun sebagai upaya melindungi keberadaannya dan mendukung pengembangan sejarah daerah setempat," ujar Bupati Madiun Ahmad Dawami di Madiun, Kamis (3/2/2022).
Adapun ke-14 cagar budaya tersebut adalah kompleks Pendopo Muda Graha sebagai bangunan cagar budaya peringkat Kabupaten Madiun, empat Jalan di Pendopo Muda Graha sebagai benda cagar budaya, dan Candi Wonorejo sebagai struktur cagar budaya. Kemudian, Prasasti Mruwak sebagai benda cagar budaya, Arca Pancuran Dewi Sri sebagai benda cagar budaya, Prasasti Klagen Serut sebagai benda cagar budaya, Umpak Bermotif, Arca Perwujudan, Yoni, Arca Ganesha, dan Arca Nandi yang merupakan koleksi dari Rumah Arca Palang Mejayan sebagai benda cagar budaya peringkat Kabupaten Madiun.
Bupati Ahmad Dawami menyampaikan setelah melakukan penetapan cagar budaya, upaya selanjutnya akan ditindaklanjuti seperti revitalisasi. Namun, langkah tersebut harus melewati kajian terlebih dahulu. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan kajian itu.
"Arah kita ke situ (revitalisasi). Identitas inventarisasi data ini yang akan kita maksimalkan dulu," kata Bupati Madiun.
Adapun, cagar budaya yang ditetapkan telah memiliki kekuatan secara hukum dan dilindungi oleh hukum. Ia menuturkan akan melakukan revitalisasi sesuai dengan keadaan awalnya, namun harus pula menyesuaikan data yang lengkap. Bupati menambahkan, dalam cagar budaya, terdapat pengembangan dan pemanfaatan, baik untuk pendidikan, keagamaan, bahkan ekonomi seperti yang dicontohkan dengan Candi Borobudur.
Dengan adanya penetapan cagar budaya tersebut, daerah tidak akan sendiri dalam mengelola cagar budaya. Sesuai hasil pendataan tahun lalu, terdapat 448 benda diduga cagar budaya (BDCB) di seluruh wilayah kabupaten. Dari jumlah tersebut, sementara ini baru 14 yang disetujui menjadi cagar budaya.
Pemkab Madiun mengakui terdapat beberapa kendala yang dihadapi untuk menetapkan usulan benda diduga cagar budaya (BDCB). Antara lain tidak memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sendiri dan waktu pengkajian TACB Provinsi Jatim yang terbatas. Selain itu, juga kendala keberadaan BDCB di atas lahan milik warga.