REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG--Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan nonaktif Dodi Reza Alex mengungkapkan sumber uang senilai Rp 1,5 miliar yang disita KPK dari ajudannya Mursyid setelah operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu di Jakarta. Pernyataan itu diungkapkan Dodi Reza saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap oleh terdakwa Suhandy terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (3/2/2022) malam.
Menurut Dodi, uang senilai Rp 1,5 miliar tersebut berasal dari Eliza Alex Noerdin (ibunya) yang dititipkan ke Hendra (mantan ajudan Alex Noerdin) untuk membayar jasa penasehat hukum yang menangani perkara Alex Noerdin di Jakarta. Dodi memerintahkan Mursyid mengambil uang senilai Rp 1,5 miliar dari Hendra sebab saat itu kebetulan sama-sama berada di Jakarta.
"Saudara Mursyid saya suruh untuk mengambil uang ke Hendra. Karena dia (Hendra) kebetulan juga mau ke Jakarta lantas dititipi oleh ibu saya uang itu untuk membayarkan pengacara Pak Susilo. Itu sehari sebelum saya di sini (terjaring OTT KPK)," kata Dodi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Abdul Aziz itu.
Setelah terjaring KPK, lanjut Dodi, ia berinisiatif untuk menghubungi Mursyid untuk mengantarkan uang tersebut ke penyidik KPK. Ia khawatir uang tersebut tercecer atau hilang. "Pada waktu saya diamankan KPK, saya berinisiatif berbicara kepada penyidik KPK terkait uang tersebut. Kemudian penyidik mengatakan sekalian saja Pak panggil ke sini untuk dia (Mursyid) membawa uang tersebut," ujarnya.
Sementara, Mursyid yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang membenarkan hal tersebut. Menurut Mursyid, kejadian itu berlangsung pada Kamis 14 Oktober 2021 saat dia ke Jakarta untuk menemui penasehat hukum Alex Noerdin. Lalu setibanya di Jakarta ia dihubungi Dodi untuk mengambil uang tersebut dari Hendra.
"Waktu itu saya berangkat dari Palembang ke Jakarta. Setibanya di bandara Jakarta langsung ke tempat Pak Susilo. Kemudian dihubungi Dodi untuk menemui Hendra untuk ambil uang," ujarnya.
Mursyid menemui Hendra di Mall of Indonesia (MOI) di Jakarta, dan menerima uang yang disimpan dalam tas berwarna merah itu. "Kemudian dari situ, uang itu saya bawa ke kos. Besok harinya sekitar jam 21.00 WIB saya antar ke Pak Susilo menggunakan taksi. Dalam perjalanan tidak lama itu saya ditelpon lagi oleh Dodi, disuruh bawa uang itu ke kantor merah putih KPK," ujarnya.
Dalam persidangan Mursyid mengaku, sama sekali belum melihat isi dari tas tersebut, namun ia sudah tahu isinya adalah uang sebagaimana yang disampaikan Dodi. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan menganggap keterangan dari Dodi Reza terkait sumber uang itu dari Eliza Alex Noerdin berseberangan dengan apa yang dia sampaikan pada penyidikan di KPK saat pemeriksaan sebelumnya.
Di mana saat itu Dodi menyebut uang itu merupakan kumpulan dari pengusaha-pengusaha di Sumatra Selatan dan tidak menyebut berasal dari ibunya sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan tersebut. "Pernyataan saksi ini berbeda dari keterangan sebelumnya jadi mana yang benar," tanya jaksa Ikhsan.
Belum lagi, lanjutnya, penyidik menemukan dalam tumpukan uang Rp 1,5 miliar itu terselip kertas kecil yang bertuliskan macam-macam kode seperti diantaranya Sumatra 8 sampai Sumatra 10. "Dari uang tersebut ada selipan kertas kecil bertulisan diantaranya Sumatra 8 sampai 10 ini siapa?," tanya jaksa lagi.
Lantas Dodi pun menjawab pertanyaan jaksa tersebut yang mana menurut dia, uang itu adalah benar dari ibunya yang berasal dari tabungannya. "Uang itu bersumber dari ibu saya, bisa jadi kumpul-kumpul tabungan beliau atau keluarga. Namun saya belum pastikan. Ibu saya menitipkan uang itu ke Hendra karena nomor rekening dia di blokir KPK, selain itu Hendra juga adalah orang kepercayaan keluarga saya. Lalu terkait selipan kertas itu saya tidak tau, saya melihatnya dari foto yang diperlihatkan penyidik KPK," kata dia.
Adapun dalam persidangan tersebut Dodi Reza Alex dihadirkan sebagai saksi bersama dengan empat orang lain yaitu Plt Bupati Muba Beny Hernedi, Sekretaris Daerah Muba Apriadi, Rangga Perdana Putra selaku protokol Setda Muba, Mursyid selaku ajudan Dodi Reza Alex. Beny Hernedi, Apriyadi, Rangga Perdana Putra, Mursyid mengikuti persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Palembang pada sesi pertama.
Sedangkan untuk Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex dihadirkan sebagai saksi secara daring dari gedung merah putih KPK di Jakarta pada sesi kedua. Termasuk terdakwa Suhandy yang mengikuti persidangan secara daring dari rumah tahanan Pakjo Palembang.