Jumat 04 Feb 2022 17:35 WIB

Pemkab Garut Berencana Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau

Penegakan hukum di Kabupaten Garut terkait cukai juga akan lebih mudah.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok.
Foto: ANTARA /Yusuf Nugroho
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berencana membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Pembangunan kawasan itu bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha rokok kecil di Kabupaten Garut.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana, mengatakan, pihaknya telah melakukan survei untuk pembangunan KIHT. Dari hasil survei itu, telah ditentukan beberapa titik yang akan dikembangkan sebagai kawasan hasil tembakau di daerah Kecamatan Leles.

"Dalam surveinya itu, kami meninjau proses prooduksi produksi rokok asal Garut, yang dalam waktu dekat akan segera di ekspor ke Jepang," kata dia, melalui keterangan resmi, Jumat (4/2/2022).

Menurut dia, di kawasan itu, usaha tembakau mampu menghidupi kegiatan ekonomi dari hulu hingga ke hilir. Karena itu, menurut dia, penting untuk dibangun KIHT di Kabupaten Garut. 

Nia menilai, makin banyak rokok dibuat maka makin meningkat pula perekonomian masyarakat, khususnya yang bergelut di bidang tembakau ini. Dengan adanya KIHT, pengurusan tempat produksi dan perizinan para pelaku usaha tembakau juga akan lebih mudah. Peredaran rokok ilegal juga akan dapat ditekan.

"Makin banyak rokok dibuat sebetulnya akan makin meningkatkan ekonomi masyarakat," ujar dia.

Dia berharap, nantinya setelah KIHT dipusatkan dalam satu kawasan, pertumbuhan jumlah cukai akan bertambah. Penegakan hukum di Kabupaten Garut terkait cukai juga akan lebih mudah.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement