Sabtu 05 Feb 2022 15:18 WIB

Kini Gugatan Cerai Bisa Dilayangkan Lewat Aplikasi

Pengadilan Agama Batang luncurkan Sigandu untuk layanan gugat cerai bebas calo

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi warga mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama. Pengadilan Agama Batang luncurkan Sigandu untuk layanan gugat cerai bebas calo.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi warga mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama. Pengadilan Agama Batang luncurkan Sigandu untuk layanan gugat cerai bebas calo.

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang, Jawa Tengah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Gugatan Mandiri Terpadu (Sigandu). Sigandu diluncurkan sebagai upaya memudahkan layanan pengajuan kasus gugat cerai dan mencegah praktik percaloan.

Ketua PA Kabupaten Batang, Mursid, mengatakan melalui aplikasi Sigandu maka masyarakat akan mudah mengajukan gugatan secara mandiri. Warga cukup dengan mengakses menu gugatan mandiri di website PA Batang dan mengisi formulir yang disediakan.

Baca Juga

"Formulir yang kami sediakan mudah dipahami warga dengan menginput data. Setelah diisi nanti akan menjadi berkas seperti saat pendaftaran gugatan di PA. Ini sangat efektif dan efisien bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari Kantor PA Batang dan mencegah praktik percaloan," katanya, Sabtu (5/2/2022).

Ke depan, pihaknya berencana bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Batang agar Sigandu bisa dinikmati masyarakat dengan menghadirkan layanan publik ini di setiap kecamatan, terutama warga yang berdomisili jauh dari Kantor PA Batang. "Kami berharap dapat bekerja sama dengan Pemkab Batang untuk menempatkan petugas yang dapat melayani inovasi Sigandu di kecamatan karena tidak semua warga menguasai internet. Ini sebagai bentuk mendekatkan layanan kepada masyarakat," jelas Mursid.

Selain aplikasi Sigandu, PA Batang memiliki inovasi layanan lain seperti Sistem Informasi WhatsApp Notifikasi (SiWani), Sistem Live Jadwal Antrian PTSP, Sidang (SiJati), serta Informasi dan Pengaduan Berbasis WhatsApp (Madu Siswa). Mursid mengatakan aplikasi SiWani digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang mendaftarkan perkara di PA Batang, baik terkait info perkara, jadwal sidang, dan lainnya.

Adapun aplikasi SiJati dapat memudahkan masyarakat untuk memantau antrean melalui YouTube sehingga masyarakat bisa datang ke PA Batang ketika mendekati jadwal antrean. Aplikasi Madu Siswa dapat menjadi layanan call center melalui WhatsApp PA Batang. Masyarakat bisa menanyakan informasi maupun membuat aduan dan lainnya dengan menggunakan WhatsApp yang bisa diakses saat akhir pekan atau hari libur.

"Jika masyarakat butuh informasi, maka tidak perlu datang ke PA Batang tapi cukup memanfaatkan aplikasi Madu Siswa untuk bertanya. Selain mengurangi praktik percaloan, adanya inovasi ini untuk mengurangi kerumunan masyarakat di PA Batang di tengah masa pandemi Covid-19," papar Mursid.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement