Sabtu 05 Feb 2022 20:32 WIB

KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng Kumpulkan Alat Bukti Persaingan

KPPU panggil produsen minyak goreng terkait dugaan persaingan usaha yang tidak sehat

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
KPPU panggil produsen minyak goreng terkait dugaan persaingan usaha yang tidak sehat. Ilustrasi.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
KPPU panggil produsen minyak goreng terkait dugaan persaingan usaha yang tidak sehat. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil produsen minyak goreng untuk meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor komoditas ini. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut temuan dan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini.

Demikian pernyataan yang disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur melalui siaran pers yang diterima Antara pada Sabtu (5/2/2022). Dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua di antaranya dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Baca Juga

Sebagai informasi, kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai empat produsen. KPPU menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu.

Deswin mengatakan faktor ini membuat KPPU membawa persoalan itu pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022. Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat.

Proses pemanggilan dilakukan sejak hari ini (Sabtu) kepada tiga produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen minyak goreng lain pada pekan mendatang. Berapa pemanggilan tersebut akan mendalami secara detil informasi awal terkait produsen dan informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng dan konstruksi perilaku antipersaingan, khususnya aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang.

"Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan," jelasn Deswin.

Keseluruhan proses ini akan sangat dipengaruhi keterangan, alat bukti yang diperoleh, dan kerja sama yang ditunjukkan para pihak. Untuk itu, KPPU mengimbau para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar melakukan pemantauan harga minyak goreng di beberapa pasar tradisional, antara lain di Pasar Kreneng, Pasar Nyanggelan, dan Pasar Agung. Kadis Perindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengatakan harga minyak goreng mengalami kenaikan sejak sebelum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Bahkan harga minyak goreng sempat melambung hampir dua kali lipat atau 100 persen karena harga normal minyak goreng ada di kisaran Rp 14 ribu per liter. Dari hasil pemantauan tersebut, pedagang di pasar tradisional masih ada yang menjual harga minyak goreng dengan harga lama Rp 21 ribu hingga Rp 22 ribu per liter. Namun pihaknya sudah melakukan upaya penurunan dengan instansi terkait agar harga minyak goreng bisa stabil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement