REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat menyita ratusan botol minuman keras (miras) tak berizin yang akan diedarkan di daerah tersebut dari sebuah minibus.
"Kami menemukan minibus terparkir dalam keadaan terbuka dan setelah diperiksa ternyata membawa ratusan botol miras," kata Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto di Majalengka, Sabtu (5/2/2022).
Udiyanto mengatakan ketika Personel Satuan Reserse Narkoba sedang melaksanakan kegiatan Patroli di wilayah Kecamatan Dawuan, terdapat minibus yang terbuka dalam keadaan terparkir. Setelah dilakukan pengecekan, anggota menemukan beberapa dus yang berisikan 855 miras. Petugas meminta surat izin kepada pemilik mobil tapi mereka tidak dilengkapi dengan izin yang dimaksud.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap pemiliknya, diketahui bahwa miras tersebut dibawa dari wilayah Kabupaten Indramayu untuk dijual di wilayah Kabupaten Majalengka dan pemilik tidak memiliki izin untuk mengedarkan," tuturnya.
Barang bukti miras yang disita yaitu anggur merah sebanyak delapan dus, anggur Orang Tua botol besar sebanyak delapan dus dan ukuran botol kecil juga delapan dus, Asoka delapan dus, anggur putih lima dus, bir Anker 15 dus, bir Guinness tiga dus, dan bir Prost sebanyak tiga dus. Udiyanto melanjutkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini akan terus dilaksanakan dan sasarannya bukan hanya sebatas peredaran miras tetapi hal lain seperti peredaran narkoba, senjata tajam, knalpot bising dan kejahatan lainnya.
"Semua ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran miras agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif makanya giat semacam ini terus digalakkan," katanya.