Ahad 06 Feb 2022 04:00 WIB

Polres Majalengka Sita Ratusan Botol Miras tak Berizin dari Minibus

Ratusan botol miras tak berizin tersimpan di sebuah minibus yang terparkir

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas menata ribuan botol minuman keras (miras) impor ilegal sebelum dimusnahkan. Ratusan botol miras tak berizin tersimpan di sebuah minibus yang terparkir di Majalengka. Ilustrasi.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Petugas menata ribuan botol minuman keras (miras) impor ilegal sebelum dimusnahkan. Ratusan botol miras tak berizin tersimpan di sebuah minibus yang terparkir di Majalengka. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat menyita ratusan botol minuman keras (miras) tak berizin yang akan diedarkan di daerah tersebut dari sebuah minibus.

"Kami menemukan minibus terparkir dalam keadaan terbuka dan setelah diperiksa ternyata membawa ratusan botol miras," kata Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto di Majalengka, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga

Udiyanto mengatakan ketika Personel Satuan Reserse Narkoba sedang melaksanakan kegiatan Patroli di wilayah Kecamatan Dawuan, terdapat minibus yang terbuka dalam keadaan terparkir. Setelah dilakukan pengecekan, anggota menemukan beberapa dus yang berisikan 855 miras. Petugas meminta surat izin kepada pemilik mobil tapi mereka tidak dilengkapi dengan izin yang dimaksud.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap pemiliknya, diketahui bahwa miras tersebut dibawa dari wilayah Kabupaten Indramayu untuk dijual di wilayah Kabupaten Majalengka dan pemilik tidak memiliki izin untuk mengedarkan," tuturnya.

Barang bukti miras yang disita yaitu anggur merah sebanyak delapan dus, anggur Orang Tua botol besar sebanyak delapan dus dan ukuran botol kecil juga delapan dus, Asoka delapan dus, anggur putih lima dus, bir Anker 15 dus, bir Guinness tiga dus, dan bir Prost sebanyak tiga dus. Udiyanto melanjutkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini akan terus dilaksanakan dan sasarannya bukan hanya sebatas peredaran miras tetapi hal lain seperti peredaran narkoba, senjata tajam, knalpot bising dan kejahatan lainnya.

"Semua ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran miras agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif makanya giat semacam ini terus digalakkan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement