Ahad 06 Feb 2022 16:25 WIB

Memahami Makna Memukul Istri dalam Ayat ke-34 Surat An Nisa

Rasulullah SAW tidak pernah memukul istri dalam kondisi apapun

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT (ilustrasi). Rasulullah SAW tidak pernah memukul istri dalam kondisi apapun
Foto: Foto : Mardiah
Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT (ilustrasi). Rasulullah SAW tidak pernah memukul istri dalam kondisi apapun

Oleh : Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik terkait dengan bolehnya suami memukul istri masih mencuat. Ini antara lain kembali terhadap penafsiran surat An Nisa ayat 34. 

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ

Baca Juga

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.”

Seperti apakah memahami kata dharaba atau memukul dalam ayat di atas? Berikut ini penjelasan Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin yang sekaligus Direktur Aswaja Center PWNU Jatim:

Kata dharaba memang memiliki banyak makna sesuai kalimat transitifnya. Jika 'mutaaddi' dengan lafal tertentu akan berbeda maknanya. Dalam QS An Nisa 34 memang bermakna memukul seperti yang terdapat dalam kitab-kitab tafsir. 

Tapi jangan langsung memvonis pukulan seperti menempeleng, mendamprat dan kekerasan lainnya. Perlu memperhatikan hadits-hadits Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam sebelum memberi kesimpulan. 

1. Dalam hadits ada penjelasan "tidak menyakiti"  

ﻋﻦ ﻋﻄﺎء ﻗﺎﻝ: ﻗﻠﺖ ﻻﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ: ﻣﺎ اﻟﻀﺮﺏ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺒﺮﺡ؟ ﻗﺎﻝ: اﻟﺴﻮاﻙ ﻭﺷﺒﻬﻪ، ﻳﻀﺮﺑﻬﺎ ﺑﻪ.

Atha' bertanya kepada Ibnu Abbas, "Apa yang dimaksud memukul yang tidak melukai?" Ibnu Abbas menjawab, "Siwak dan seukurannya, yang dipukulkan" (Tafsir Qurthubi). Kita tahu sendiri kayu siwak hanya seukuran jari telunjuk. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement