Senin 07 Feb 2022 13:00 WIB

Pemkot Tangsel Berlakukan PJJ Selama Dua Pekan

Pekot Tangerang berlakukan PJJ pada 7 - 18 Februari 2022

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 ke murid sekolah dasar (SD) di SDN 03 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (14/12/2021). Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 7 - 18 Februari 2022. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 ke murid sekolah dasar (SD) di SDN 03 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (14/12/2021). Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 7 - 18 Februari 2022. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 7 - 18 Februari 2022 atau dua pekan. PJJ diterapkan untuk semua jenjang pendidikan terkait peningkatan kasus Covid-19.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dalam keterangan di Tangerang, Senin (7/2/2022) mengatakan keputusan PJJ ini berdasarkan SE No.421/905-Disdikbud dan masukan dari dewan pendidikan, pengawas sekolah TK, SD, SMK, MKKS dan K3S SD. Ia minta satuan pendidikan agar melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh melalui google form bidang masing-masing.

Baca Juga

"Selain PJJ, kita juga harus melakukan proteksi ekstra terhadap diri sendiri dan orang di sekitar. Tetaplah mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan," kata Benyamin lewat media sosialnya.

Sistem Pembelajaran Jarak Jauh juga berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang mulai hari ini sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan oleh kebijakan tim satgas Covid-19. Keputusan tersebut dilakukan Pemkab Tangerang karena menindaklanjuti surat edaran Kadisdik No.420/505-Disdik Tanggal 2 Februari 2022 tentang pengetatan PTM berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang bahwa sampai 4 Februari 2022 penyebaran Covid-19 terus meningkat.

Sementara di Kota Tangerang, kebijakan dilaksanakannya Pembelajaran Jarak Jauh sudah dilaksanakan sejak tanggal 25 Januari 2022. Hal tersebut karena Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ingin agar tak ada klaster di sekolah dan bagian upaya menyelamatkan siswa dari penularan Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement