Senin 11 Aug 2025 18:33 WIB

Kemendikdasmen: Guru Pengampu PJJ akan Terima Insentif

Guru-guru pengajar PJJ berasal dari sekolah induk dengan akreditasi A.

Seorang murid Sekolah Dasar (SD) mengikuti kegiatan pembelajara jarak jauh (PJJ) atau daring di rumahnya di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (10/2/2022). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Seorang murid Sekolah Dasar (SD) mengikuti kegiatan pembelajara jarak jauh (PJJ) atau daring di rumahnya di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (10/2/2022). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru sekolah induk yang menjadi pengampu program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) akan mendapatkan insentif tambahan. Langkah ini bertujuan mendukung kelancaran penyelenggaraan PJJ di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen RI Tatang Mutaqqin menjelaskan, guru pengajar PJJ adalah mereka yang berasal dari sekolah induk dengan akreditasi A. Para guru ini juga didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Selain itu, mereka pun mempunyai pengalaman mengajar yang mumpuni sehingga sudah menerima gaji sesuai standar.

Baca Juga

Dengan adanya PJJ ini, lanjut Tatang, akan ada pula pelbagai intensif. Hal itu untuk mendukung kinerja para guru yang mengajar dalam program tersebut.

“Tapi ketika nanti ada pembelajaran jarak jauh, kemudian ada jadwal kunjungan ke lokasi sekolah PJJ seperti di akhir pekan, maka dia butuh transportasi, maka itu salah satu yang harus juga difasilitasi. Jadi pasti ada insentif-insentif tambahan terkait penyelenggaraan PJJ ini,” kata Tatang dalam siaran "Siniar Pendidikan Jarak Jauh: Membangun Akses Pendidikan Merata di Era Digital" di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Ia berharap, guru-guru yang mendapat tugas tambahan mengajar PJJ mampu mengombinasikan metode luring dan daring secara fleksibel dan adaptif. Dengan begitu, bahan ajar yang tersimpan di Learning Management System (LMS) dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh murid yang mengikuti program ini.

Terkait hasil pembelajaran, Tatang menegaskan murid yang mengikuti PJJ berhak menerima ijazah kelulusan maupun mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). Hal ini berlaku sama seperti murid yang mengikuti pembelajaran tatap muka.

Ia memastikan penyelenggaraan PJJ memiliki landasan hukum yang kuat. Program ini menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional yang diakui proses hingga hasil akhir kegiatan belajar mengajarnya.

Tatang menjelaskan murid peserta PJJ nantinya terdaftar sebagai murid sekolah induk dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dengan begitu, mereka mendapatkan hak penuh untuk mengikuti ujian maupun memperoleh ijazah kelulusan.

“Jadi siswa-siswa yang ikut Pendidikan Jarak Jauh, itu nanti terdaftar di sekolah induk tersebut, dan masuk ke sistem dapodik. Dengan masuk ke sistem dapodik, mereka akan eligible untuk mengikuti tes kemampuan akademik kalau sudah selesai pembelajarannya, atau juga untuk mendapatkan ijazah,” katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement