Senin 07 Feb 2022 18:14 WIB

Anies: Kasus Baru Covid-19 Lampaui Puncak Pandemi Gelombang II

Kasus Covid-19 di Jakarta per 6 Februari 2022 mencapai 980.970 kasus

Red: Nur Aini
Penumpang berjalan menuju Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus COVID-19.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Penumpang berjalan menuju Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, kasus baru Covid-19 harian di Jakarta saat ini sudah melampaui kasus baru harian saat puncak pandemi gelombang dua pada Juli 2021.

Anies menjelaskan, kasus baru di Jakarta per 6 Februari 2022 adalah 15.825 kasus baru Covid-19. Angka itu lebih tinggi dibandingkan kasus baru pada bulan Juli 2021 sebanyak 14.619 kasus baru dan hal itu juga mendapatkan perhatian Presiden Jokowi.

Baca Juga

"Jadi kemarin angka kasus Covid-19 harian sudah melampaui puncak kasus harian di bulan Juli," kata Anies usai rapat bersama jajaran Forkompinda DKI di Balai Kota Jakarta, Senin (7/2/2022).

"Ini juga jadi perhatian Pak Jokowi dalam rapat (Virtual) tadi," kata Anies.

Atas hal tersebut, Anies meminta warga untuk waspada, mulai dari tidak sekalipun melepaskan masker ketika di luar, menghindari potensi kerumunan. Selain itu mengurangi bepergian bila tidak esensial dan lebih baik di rumah apabila bisa dilakukan secara virtual.

Meski demikian, dia meminta masyarakat tidak panik, terutama ketika terpapar Covid-19 dan positif sehingga bisa memprediksi tingkat keparahan gejala yang dialami sehingga bisa menentukan langkah selanjutnya.

"Kita harus waspada tapi tidak perlu panik. Tidak panik artinya bila terpapar positif, maka lihat gejalanya," katanya.

Kalau perlu datangi fasilitas kesehatan dan bila gejalanya ringan atau tanpa gejala sekalipun maka lakukan isolasi mandiri di rumah. "Bila nggak ada tempat maka hubungi gugus tugas di RW untuk bisa dapat isolasi terpadu," tuturnya.

Anies juga menyebutkan masyarakat tidak perlu khawatir dengan kondisi tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta yang melebihi 60 persen karena lebih banyak adalah pasien gejala ringan atau tanpa gejala.

"Dari 60 persen itu sesungguhnya yang gejala berat dan sedang itu jumlahnya 12 persen. Jadi yang 48 persen itu sesungguhnya tidak harus berada di rumah sakit. Artinya memang penularannya tinggi tapi tingkat keparahannya itu tidak tinggi," tutur Anies.

"Intinya masyarakat tenang tapi harus hati-hati, kurangi kegiatan di luar rumah, lakukan segalanya virtual jika memungkinkan. Bila terpapar dan bergejala maka datangi fasilitas kesehatan," katanya.

Kasus Covid-19 di Jakarta per 6 Februari 2022 mencapai 980.970 kasus dengan rincian 67.219 kasus aktif, 13.794 kasus meninggal dunia, dan 899.957 sembuh.

Baca: Akses Masuk Dibatasi, WNA Harus Penuhi Syarat untuk Datang ke Indonesia

Baca: Anies Akui Sempat akan Hentikan PTM Selama 1 Bulan

Baca: Pemkab Tangerang Kembali Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh di Semua Sekolah

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement