Senin 07 Feb 2022 22:45 WIB

Ganjil Genap Tetap Berlaku di 13 Titik Saat DKI Jakarta Berstatus PPKM level 3

Kebijakan ganjil genap tidak berlaku saat akhir pekan dan Hari Libur Nasional.

Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap memberlakukan sistem ganjil genap pada 13 kawasan saat Jakarta berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. "Ganjil genap saat ini masih tetap di 13 kawasan karena kita akan melihat mencermati apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Sambodo menyebut data sementara menunjukkan tren penurunan jumlah penumpang transportasi umum, sehingga untuk sementara kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan."Koordinasi dengan Pak Kadishub DKI Jakarta sebetulnya di transportasi umum pun terjadi penurunan jumlah penumpang, jadi ganjil genap masih tetap kita laksanakan," ujarnya.

Baca Juga

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan pihak kepolisian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta kini tengah menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri terkait teknis pelaksanaan PPKM Level 3 di Jakarta. Nantinya, instruksi tersebut akan menjadi bahan evaluasi penerapan sistem ganjil genap di Ibu Kota. 

Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan mengambil kebijakan termasuk bekerja di rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) selama PPKM level 3."Nanti kita lihat mengacu pada Inmendagri, PPKM level 3 di Jakarta seperti apa," ucap Sambodo.

Saat ini, kawasan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 13 ruas jalan setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sedangkan ganjil genap tidak berlaku saat Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

13 ruas jalan itu yakni di Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang.Kemudian JalanTomang Raya, Jalan Letjen S Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Panjaitan.Selanjutnya Jalan Ahmad Yani mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gunung Sahari.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement