Ahad 25 May 2025 10:29 WIB

Pemprov DKI: Pekan Depan, Ganjil-Genap Hanya Berlaku 3 Hari

Pemberlakuan ini lantaran adanya hari libur nasional dan cuti bersama.

ILUSTRASI Penerapan ganjil genap
Foto: Republika/Putra M. Akbar
ILUSTRASI Penerapan ganjil genap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Jakarta pada pekan depan hanya berlangsung tiga hari, yakni 26, 27, dan 28 Mei 2025. Adapun pemberlakuan kebijakan itu pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025 ditiadakan.

"Pekan depan, tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil-genap) ditiadakan karena hari libur nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Ahad (25/5/2025).

Baca Juga

Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, tepatnya pada Pasal 3 ayat 3. Di dalamnya ditegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Selain itu, penerapan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Syafrin mengatakan, penerapan sistem ganjil genap di 25 lokasi Jakarta dilakukan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi. Langkah ini ditempuh, alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik (electronic road pricing/ERP).

Berikut lokasi pemberlakukan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta.

Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

Adapun di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement