In Picture: Pembelajaran Jarak Jauh Kembali Diterapkan di Jakarta
Kegiatan PTM hanya diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. .
Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani
Pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang digelar secara daring di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh diberhentikan sementara dan hanya dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen setelah pemerintah memutuskan menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatann masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang digelar secara daring di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh diberhentikan sementara dan hanya dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen setelah pemerintah memutuskan menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatann masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang digelar secara daring di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh diberhentikan sementara dan hanya dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen setelah pemerintah memutuskan menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatann masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang digelar secara daring di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh diberhentikan sementara dan hanya dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen setelah pemerintah memutuskan menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatann masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang digelar secara daring di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh diberhentikan sementara dan hanya dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen setelah pemerintah memutuskan menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatann masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang digelar secara daring di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh diberhentikan sementara dan hanya dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen setelah pemerintah memutuskan menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatann masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang digelar secara daring di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh diberhentikan sementara dan hanya dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen setelah pemerintah memutuskan menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatann masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Advertisement