Selasa 08 Feb 2022 22:10 WIB

Masyarakat Diminta tidak Takut Tes Covid-19

Saat ini, terinfeksi Covid-19 bukan lagi hal yang tabu.

Red: Nora Azizah
Masyarakat diminta untuk tidak takut melakukan tes COVID-19 agar penularan dapat dicegah dan perawatan dapat dilakukan sejak dini jika terinfeksi.
Foto: AP/Ted S. Warren
Masyarakat diminta untuk tidak takut melakukan tes COVID-19 agar penularan dapat dicegah dan perawatan dapat dilakukan sejak dini jika terinfeksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta masyarakat untuk tidak takut melakukan tes COVID-19 agar penularan dapat dicegah dan perawatan dapat dilakukan sejak dini jika terinfeksi. "Masyarakat dimohon untuk tidak takut teridentifikasi positif bahkan sampai menghindari dites rapid test antigen atau PCR (polymerase chain reaction)," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam Konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Ia menegaskan, terinfeksi COVID-19 dan teridentifikasi positif pada rapid test antigen dan PCR bukan merupakan hal yang tabu. "Semakin cepat seseorang diketahui positif justru semakin penularan dapat dicegah dan perawatan dapat dilakukan sejak dini," tuturnya.

Baca Juga

Wiku mengemukakan, lebih dari 90 persen penambahan kasus nasional saat ini disumbang oleh provinsi-provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Ia mengatakan, pengendalian kasus pada daerah hotspot di Jawa-Bali, terutama pada wilayah aglomerasi seperti DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat menentukan perlindungan terhadap wilayah lain yang kasusnya belum tinggi.

"Sebab sedikit saja lolosnya orang positif dari daerah hotspot dapat berkontribusi atas naiknya kasus di daerah lain," ucapnya.

Dengan demikian, Wiku mengatakan, testing (pengujian COVID-19) merupakan penentu mobilitas yang aman, karena hanya dengan testing kita dapat mengenali orang yang positif. "Masyarakat yang terpaksa bepergian dari daerah hotspot ke daerah lainnya, sebelumnya wajib melakukan rapid test antigen atau PCR untuk memastikan dirinya tidak terinfeksi," tuturnya.

Sesuai dengan aturan satgas dan Kementerian Kesehatan, Wiku menyampaikan, orang yang positif wajib menjalani masa isolasi dan tidak boleh bepergian ke wilayah lainnya. "Mohon masyarakat menyadari bahwa tindakan demikian membahayakan banyak orang, terlebih kelompok rentan di sekitar kita yang berisiko meninggal akibat COVID-19," ujarnya.

Maka itu, lanjut dia, ketersediaan rapid test antigen dan PCR dengan akurasi yang tinggi menjadi penting untuk di upayakan. "Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah melakukan pemeriksaan mutu eksternal berupa kalibrasi dan optimasi alat dan bahan setiap tiga bulan untuk menjamin akurasi alat yang digunakan," kata Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement