Rabu 09 Feb 2022 15:33 WIB

DMI Sulteng: Surat Edaran Menag Bukan Larangan Beribadah

DMI Sulteng menyatakan SE Menag merupakan aturan aktivitas ibadah bukan larangan

Ilustrasi beribadah sholat di masjid. DMI Sulteng menyatakan SE Menag merupakan aturan aktivitas ibadah bukan larangan
Foto: Republika
Ilustrasi beribadah sholat di masjid. DMI Sulteng menyatakan SE Menag merupakan aturan aktivitas ibadah bukan larangan

REPUBLIKA.CO.ID, PALU— Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sulawesi Tengah menilai Surat Edaran Menteri Agama nomor 4 tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah pada masa PPKM, bukanlah larangan untuk melaksanakan ibadah di tempat ibadah.

"SE Menag tersebut hanya membatasi jumlah jamaah beribadah di rumah ibadah, tidak melarang umat beribadah di rumah ibadah," kata Wakil Ketua PW DMI Provinsi Sulteng, Mohammad Iqbal Andi Magga, dihubungi di Kota Palu, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga

Untuk wilayah Sulteng, sebut Iqbal, pelaksanaan ibadah di masjid tetap berlangsung sebagaimana biasanya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dengan penerapan prokes secara ketat, maka, kata dia, masjid dan jamaah masjid berkontribusi besar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Selain jumlah jamaah selalu tidak sampai setengah ruang masjid di beberapa masjid, pada hari-hari biasa selain sholat Jumat," katanya.

Di satu sisi, jumlah masjid dan mushala yang begitu banyak di Sulteng, membuat jamaah tidak hanya tersentral pada satu masjid tertentu. Maka Covid-19 dapat dicegah penularannya di masjid.

Di Sulteng, berdasarkan data Kanwil Kemenag Sulteng terdapat 3.563 masjid dan 1.210 mushala dalam berbagai tipologi.

Sementara untuk Kota Palu, Iqbal yang merupakan Mantan Ketua DMI Palu menerangkan jumlah masjid i kota tersebut terjadi peningkatan dari 300 menjadi 500 masjid hingga 2021.

Dia mengatakan hal ini terjadi terutama pascabencana alam gempa bumi. Jumlah masjid di Palu yang sebelum gempa mencapai 300 masjid, sekarang sudah mencapai hampir 500 masjid.

Dengan banyaknya masjid baru itu, secara tidak langsung penyebaran jamaah juga terjadi. Maka kalau ada pembatasan 50 persen jamaah dari kapasitas masjid, maka ada masjid masjid lain yang juga terisi," ungkapnya.

"Saya kira, perlindungan kesehatan masyarakat memang penting, tapi hubungan kita kepada Sang Pencipta harus tetap nomor diutamakan," ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.

Edaran ini diterbitkan, sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

Iqbal mengemukakan, surat edaran tersebut, merupakan bentuk pencegahan penularan Covid-19, seiring dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir.        

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement