Rabu 09 Feb 2022 21:07 WIB

Jepang Perpanjang Pembatasan Covid di 13 Daerah

Jepang mencetak rekor kasus harian dan kematian covid-19.

Red: Dwi Murdaningsih
Warga Jepang mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Foto: AP Photo/Eugene Hoshiko, Pool
Warga Jepang mendapatkan vaksinasi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida pada Rabu (9/2/2022) mengatakan pemerintah akan memperpanjang pembatasan COVID-19 di Tokyo dan 12 daerah lainnya. Pembatasan dilakukan selama tiga pekan saat varian Omicron terus menyebar.

Jepang mencetak rekor kasus harian dan kematian COVID-19 di tengah lonjakan kasus yang dipicu varian Omicron. Otoritas akan menambahkan satu prefektur lagi ke daftar daerah yang menerapkan aturan kuasi-darurat, termasuk pembatasan jam operasional tempat makan.

Baca Juga

Pemerintah pusat, bersama dengan pemerintah Tokyo dan Osaka, akan membangun sekitar 1.000 fasilitas medis darurat untuk merawat pasien. Jepang menetapkan berbagai status darurat COVID-19 berkali-kali selama dua tahun pandemi.

Status darurat total kemungkinan meliputi penutupan tempat penyediaan alkohol, pembatasan kapasitas acara olahraga dan kebudayaan serta denda bagi perusahaan yang melanggar prokes. Aturan kuasi-darurat memungkinkan gubernur daerah untuk membatasi kegiatan sosial dan jam kerja.

Penutupan perbatasan Jepang selama dua tahun pandemi telah mengganggu kehidupan para pelajar dan pekerja. Penutupan perbatasan memicu pemilik perusahaan untuk memperingatkan soal potensi dampak ekonomi, terutama di tengah pasar tenaga kerja yang ketat.

Namun, Kishida mengatakan akan "memikirkan sejumlah tindakan yang tepat" mengenai apa yang menurutnya aturan perbatasan paling ketat di antara negara-negara kaya Kelompok 7 (G7), tanpa memberikan sinyal pelonggaran dalam waktu dekat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement