Kamis 10 Feb 2022 15:07 WIB

Mahfud MD Sindir Oknum Polisi Paksa Seseorang Akui Kejahatan

Mahfud berharap sudah tidak ada lagi kasus polisi paksa kejahatan seseorang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD menyindir aparat kepolisian terkait pemaksaan seseorang untuk mengakui suatu kejahatan. Ia berharap kejadian semacam ini kian berkurang.

Mahfud menyinggung aksi kekerasan hingga penyiksaan yang terjadi terhadap seseorang yang dipaksa akui suatu kejahatan.

Baca Juga

"Cerita lama yang banyak mudah-mudahan sekarang sudah tidak ada atau mudah-mudahan sekarang sudah tinggal sedikit dan besok akan tinggal sedikit dan akhirnya akan habis itu orang kalau di kantor polisi dipaksa untuk mengaku ditekan, disiksa dan sebagainya," kata Mahfud dalam konferensi yang diadakan Komnas HAM secara virtual pada Kamis (10/2).

Mahfud mengungkapkan kriminalisasi terhadap masyarakat merupakan rahasia umum. Ia berharap kejadian semacam itu terus berkurang lewat penguatan pengawasan terhadap Polri. Salah satunya dengan pembentukkan Kompolnas yang diketuai oleh dirinya.  "Saya kira ndak bisa disembunyikan cerita ini banyak di tengah-tengah masyarakat dan banyak yang merasakan itu di masa lalu. Makanya kita sekarang melakukan reformasi dan mengurangi itu sedikit demi sedikit dan Polri sendiri membuat aturan-aturan pengawasan yang cukup ketat," ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud mengutip laporan adanya 115 pengaduan penyiksaan dan perlakuan buruk sepanjang 2018-2020 di kantor polisi se-Indonesia. Menurutnya, laporan ini pantad menjadi evaluasi Polri agar semakin baik.  "Persoalan (laporan) ini perlu pembuktian hukum. Tapi harus jadi perhatian jangan-jangan memang ada (kekerasan dan penyiksaan di kantor polisi)," ucap Mahfud.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement