REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Berkas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar telah dinyatakan P21 (berkas lengkap) pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Penyidik rencananya akan melimpahkan berkas dan delapan tersangka kasus ini Jumat (11/2/2022). " Rencananya besok (Jumat) akan kita limpahkan tersangka dan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada para wartawan, Kamis (10/2/2022) di Mapolda Jabar.
Ibrahim mengatakan, dalam kasus ini polisi menetapkan delapan karyawan perusahaan pinjol ilegal sebagai tersangka. Ke delapan tersangka RS, GT, MZ, AZ, RS,AB, EA dan EM. Mereka dijerat dengan Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) Pasal 50 Jo Pasal 34 Ayat (1) huruf a Pasal 50 Jo Pasal 34 Ayat (1) huruf a UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara."Modusnya meminjamkan uang kepada masyarakat. Jika telat atau tidak membayar pelaku meneror nasabah dengan menyebar foto editan dan menyebutkan sebagai buronan. Masyarakat yang menjadi korban sangat tertekan hingga depresi dengan cara-cara penagihan utang seperti ini," ujar Ibrahim.
Sebagaimana diketahui, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerjasama dengan Polda DIY berhasil membongkar praktik pinjol yang berkantor di sebuah ruko di Jl Prof Herman Yohanes, Kelurahan Caturnunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY. Dalam penggeberekan ini, polisi mengamankan 83 orang karyawan pinjol. Sebanyak delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini sempat mendapat perlawanan hukum dari salah satu tersangka dengan menempuh jalur praperadilan. Namun Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menangani perkara ini menolak gugatan tersebut dan menilai penyidikan yang dilakukan polisi sah.