REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN - Pengadilan Tinggi Jerman mengatakan pada Jumat (11/2/2022) bahwa pihaknya menolak petisi darurat yang diajukan terhadap mandat vaksin yang ditargetkan pemerintah mulai pertengahan Maret. Mandat vaksin tersebut mewajibkan staf layanan kesehatan untuk vaksinasi Covid, namun beberapa pihak tidak setuju.
Vaksinasi wajib untuk staf di rumah sakit dan fasilitas perawatan akan mulai berlaku di Jerman pada 15 Maret. Banyak orang yang akan terkena dampak telah mengajukan petisi darurat ke Mahkamah Konstitusi di Karlsruhe.
Staf di panti jompo, rumah sakit dan praktek dokter, fisioterapis dan bidan harus membuktikan pada 15 Maret bahwa mereka telah divaksinasi terhadap Covid-19. Mereka yang gagal melakukannya dapat dilarang bekerja, untuk mencegah orang yang rentan terinfeksi oleh staf yang tidak divaksinasi.
"Gelombang virus corona Jerman saat ini diperkirakan akan mencapai puncaknya sekitar pertengahan Februari," kata Menteri Kesehatan Karl Lauterbach bulan lalu.
Lauterbach kemudian telah memperingatkan agar tidak mencabut pembatasan cepat-cepat. Sebab hal tersebut bakal justru memicu gelombang baru.
Kanselir Jerman Olaf Scholz mengatakan, bahwa gelombang kelima dari virus corona yang didorong oleh varian Omicron mendekati puncaknya. Namun dia mengatakan, rakyatnya akan secara bertahap kembali ke kehidupan normal.
Rincian pencabutan beberapa pembatasan akan diselesaikan dalam pertemuan pekan depan antara Scholz dan para pemimpin dari 16 negara bagian Jerman. "Prognosis ilmiah menunjukkan kepada kita bahwa puncak gelombang sudah di depan mata," kata Scholz dalam pidatonya di majelis tinggi parlemen Bundesrat.
"Ini memungkinkan kami pada pertemuan antara pemerintah federal dan negara bagian minggu depan untuk mengambil langkah pembukaan kembali pertama dan mempertimbangkan lebih banyak langkah untuk musim semi," ujarnya menambahkan.