REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Gubernur New York Kathy Hochul pada Rabu (9/2/2022) berencana mengumumkan berakhirnya aturan wajib masker di sebagian besar tempat publik yang berada dalam ruang tertutup. Jika disahkan, New York menjadi salah satu dari sejumlah negara bagian di Amerika Serikat (AS) yang mencabut mandat masker ketika lonjakan kasus covid perlahan melandai.
Gubernur Hochul lebih memilih mandat masker berakhir daripada memperbaharuinya. Hal ini dilaporkan pertama kali oleh New York Times (NYT) yang mengutip tiga sumber yang diberi pengarahan tentang langkah tersebut.
Namun demikian, masih belum jelas apakah pemerintahan Hochul akan memperbaharui atau mencabut aturan wajib masker terpisah di sekolah umum New York atau tidak. Pasalnya aturan tersebut akan berakhir dalam dua pekan lagi.
Perwakilan kantor gubernur New York belum menaggapi permintaan komentar dari Reuters mengenai laporan NYT. Sebelumnya Hochul menyebut mandat masker umum bersifat sementara, ketika dia memberlakukannya pada 31 Desember karena varian omicron yang sangat menular mengancam sistem perawatan kesehatan.
Pejabat di beberapa negara bagian lain yang dipimpin Demokrat seperti New Jersey, California, Connecticut, Delaware dan Oregon mengumumkan pada Senin bahwa mereka mencabut mandat masker untuk sekolah dan tempat umum lainnya dalam beberapa minggu mendatang. Dalam semua langkah itu, pihak berwenang mengutip gelombang surut infeksi Covid-19, rawat inap, dan kematian yang dipicu varian omicron yang mulai melanda AS selama musim liburan akhir tahun 2021.
Kendati demikian, Direktur Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS Dr Rochelle Walensky mengatakan bahwa dengan kasus yang masih tinggi secara nasional, kini bukan saatnya untuk menghapus mandat masker di sekolah dan tempat umum lainnya.
Relaksasi aturan penggunaan masker menandakan kecenderungan para politisi untuk mendamaikan hati penduduk yang lelah akan pandemi. Politisi dinilai lebih beralih ke pengobatan virus sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
Hakim New York membatalkan mandat masker Hochul bulan lalu, dan mengatakan bahwa gubernur telah melampaui wewenangnya dalam memberlakukan aturan yang tidak melalui proses di parlemen negara. Namun seorang hakim pengadilan banding mempertahankan aturan Hochul pada hari berikutnya, sehingga mandat masker tetap berlaku meski kasusnya tetap dalam peninjauan yudisial.