Sabtu 12 Feb 2022 13:40 WIB

Anak di Bawah 12 Tahun Masih Boleh Masuk Ancol Meski DKI PPKM Level 3, Begini Syaratnya

DKI Jakarta saat ini diketahui berada di level 3 PPKM.

Pengunjung bermain wahana Baling-Baling saat mengunjungi Dufan Night di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Jumat (7/1/2022). Anak usia di bawah 12 tahun bisa mengunjungi arena rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Pengunjung bermain wahana Baling-Baling saat mengunjungi Dufan Night di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Jumat (7/1/2022). Anak usia di bawah 12 tahun bisa mengunjungi arena rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak usia di bawah 12 tahun bisa mengunjungi arena rekreasi Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. DKI Jakarta saat ini diketahui berada di level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali mengatakan, anak-anak usia di bawah12 tahun diizinkan masuk dengan syarat khusus. Anak wajib didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga

Saat memindai kode batang (barcode) untuk check in lokasi pada aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Ancol, akan ketahuan pengunjung yang telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 dengan status kategori warna hijau. Itulah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke kawasan Ancol mendampingi anaknya yang masih di bawah usia 12 tahun.

"Kami sangat menjaga protokol kesehatan, baik untuk internal dan terutama untuk pengunjung. Hal ini adalah komitmen kami sebagai pengelola kawasan wisata demi mendukung kebangkitan industri pariwisata di masa pandemi," ujar Sahir di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

Saat ini Ancol tidak melayani pembelian tiket di tempat. Oleh karena itu, semua pengunjung disarankan bisa mengatur jadwal kunjungan dari beberapa hari sebelumnya. Untuk mengantisipasi pengunjung kehabisan kuota di hari yang diinginkan, juga sebagai bentuk kontrol pada kuota kunjungan yang saat ini dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal, pengunjung wajib membeli tiket masuk Ancol secara daring melalui situs jejaring www.ancol.com.

Di dalam area rekreasinya, Ancol telah membuat marka pembatas agar pengunjung dapat menjaga jarak pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Di antaranya di area piknik di pinggir pantai, toilet, serta antrean wahana yang terdapat di unit-unit rekreasi.

Ancol juga telah menambah titik wastafel yang dapat digunakan untuk mencuci tangan tersebar di semua area sehingga pengunjung dapat menjalankan prokes sesuai dengan ketentuan. Pengunjung diwajibkan selalu menggunakan masker dan mematuhi imbauan protokol kesehatan, yang disiarkan melalui pengeras suara di area rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.

Selain itu terdapat pula tim satgas Covid-19 gabungan dengan didukung oleh personel TNI, Polri, dan Satpol PP yang secara rutin berpatroli untuk mengingatkan prokes kepada semua pengunjung. Pembukaan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol dengan sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang wajib dijalankan sesuai dengan Kepgub DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2022 serta dituangkan pula dalam Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 72 Tahun 2022 tersebut dibuat agar aktivitas rekreasi tetap dapat berjalan dengan baik di masa pandemi.

Ancol pun turut mendukung program percepatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan menggelar Sentra Vaksin Anak pada 12 Februari 2022 di Ecovention Hall Allianz Ecopark Ancol. Kegiatan ini merupakan program lanjutan pemberian dosis kedua setelah dosis pertama diberikan pada 15 Januari 2022.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement