REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak membatasi waktu buka dan jumlah pengunjung taman. Pembatasan ini dilakukan dalam upaya meminimalkan risiko penularan Covid-19.
"Jam operasional taman yang ada di Kota Pontianak kami batasi hanya sampai pukul 20.00 WIB dan jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen (dari kapasitas ruang)," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin (14/2/2022).
Selain itu, pemerintah kota membatasi waktu buka warung kopi maksimal hingga pukul 22.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung warung kopi maksimal 50 persen dari kapasitas ruang. Edi juga mengingatkan warga agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19.
"Kami imbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, rajin cuci tangan menggunakan sabun, tidak berkerumun, dan segera divaksin bagi yang belum," kata Edi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menjelaskan kasus Covid-19 harian di Kota Pontianak kembali meningkat sehingga mencapai angka 100 kasus. "Dari data kami tercatat tanggal 7 Februari ada penambahan sebanyak 81 kasus. Kemudian tanggal 8 Februari 97 kasus, dan tanggal 9 Februari sebanyak 100 kasus," katanya.
"Banyak temuan kasus dari klaster keluarga, kantor, tempat kerja, dan komunitas," imbuhnya. Karena itu, pemerintah kota menggiatkan kembali upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 mulai dari penegakan protokol kesehatan hingga pelaksanaan vaksinasi.