REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kabupaten Indramayu kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Untuk itu, Dinas Pendidikan (Disdik) setempat akan menentukan kelanjutan kegiatan pembelajaran bagi anak sekolah.
Penetapan PPKM level 3 bagi Kabupaten Indramayu itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan tersebut berlaku pada 15 – 21 Februari 2022.
Dalam ketentuan itu disebutkan, bagi daerah yang menerapkan PPKM level 3, maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid -19).
Namun, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin, menjelaskan, saat ini pihaknya belum menentukan kelanjutan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan di Kabupaten Indramayu. "Kami masih membahas untuk menentukan apakah kegiatan PTMT 50 persen atau kembali menerapkan PJJ," kata Caridin kepada Republika, Selasa (15/2).
Hingga kini, lanjut Caridin, pihaknya masih menerapkan PTMT 50 persen di satuan pendidikan di Kabupaten Indramayu. Kecuali bagi sekolah yang terpapar Covid-19, maka dilakukan PJJ. Salah satunya seperti di SMP 2 Sindang.
Terpisah, Kabid Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dede Setiawan, menjelaskan, pihaknya selama ini terus melakukan skrining ke sekolah-sekolah. Hal itu untuk mengetahui penyebaran Covid-19 selama PTMT digelar.
Hasilnya, diketahui ada beberapa sekolah yang terpapar Covid-19. Saat menemukan kasus tersebut, Dinkes setempat langsung melakukan tracing dan testing, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan rumah dari pasien.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa kasus Covid-19 kini melonjak kembali. Karena itu, penerapan protokol kesehatan (prokes) harus benar-benar diterapkan secara disiplin," tandas Dede.