JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi senilai Rp 45 juta per jamaah. Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (16/2). Menag mengatakan, pertimbangan dari usulan ini adalah penyeimbang...
Berita Lainnya