REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor berinisial D (42 tahun), dikabarkan ditangkap polisi akibat kasus narkoba. Kabar tersebut pun telah sampai di telinga Direktur Utama RSUD Kota Bogor, Ilham Chaidir.
Ilham mengatakan, saat ini, pihaknya masih menunggu kejelasan terkait kasus tersebut dari pihak kepolisian, sementara proses hukum dijalankan. “Sumuhun (iya), saya juga sudah dengar. Proses hukum berjalan, kita lagi tunggu kejelasan,” kata Ilham melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (17/2).
Ilham mengatakan, saat ini ia menerapkan asas praduga tak bersalah. Namun, kata dia, bila yang bersangkutan terbukti menggunakan barang haram, secara tegas dipastikan karyawan tersebut tidak bisa melanjutkan karirnya sebagai karyawan di RSUD Kota Bogor.
Sementara itu, Ilham menegaskan, RSUD Kota Bogor masih menunggu proses hukum mengenai karyawan tersebut. “Jika terbukti, walau terjadi di luar lingkungan dan jam kerja, aturannya tegas, tidak bisa jadi bagian RSUD Kota Bogor. Jadi kita sedang tunggu proses hukum, azas praduga tak bersalah dulu,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, mengatakan pihaknya menangkap seorang pria berinisial D di Jalan Raya Ciawi, Kabupaten Bogor pekan lalu. Pria tersebut merupakan karyawan yang bekerja di salah satu RSUD.
“Bersama tersangka kami sita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dan handphone,” ucap Ilham.