KY dan LPSK Diminta Pantau Sidang Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Kulonprogo
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
KY dan LPSK Diminta Pantau Sidang Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Kulonprogo (ilustrasi). | Foto: Foto : MgRol_92
REPUBLIKA.CO.ID,KULONPROGO -- Jogja Police Watch (JPW) meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan persidangan terhadap tersangka MSMA alias S. Seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren di Kulonprogo atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba mengatakan, tersangka S saat ini memang sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Wates. Bersama penyerahan barang bukti dari Polres Kulonprogo ke Kejari Kulonprogo karena berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Ia menilai, penting bagi KY nantinya melakukan pemantauan atas persidangan dalam kasus ini. Guna menjaga independensi, kode etik perilaku hakim, harkat martabat, marwah hakim-hakim yang menyidangkan dan kejujuran dalam persidangan nantinya.
"JPW dalam waktu yang tidak terlalu lama akan koordinasikan perihal tersebut dengan Komisi Yudisial," kata Kamba, Kamis (17/2).
Apalagi, ia mengingatkan, tersangka S dalam kasus ini diketahui seorang tokoh masyarakat. Bahkan, disebut sosok kiai yang memiliki basis massa besar, yang dikhawatirkan terjadi bias, tekanan atau intimidasi terhadap saksi korban.
"Kami harapkan nantinya hakim majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat obyektif berdasar fakta-fakta persidangan yang terungkap," ujar Kamba.
Selain itu, ia meminta Polisi memastikan persidangan nantinya terhadap tersangka S berlangsung aman. Tidak perlu ada pengerahan massa di Pengadilan Negeri Wates dari pihak-pihak manapun karena biasanya sidang berlangsung secara tertutup.
Terlebih, saksi dan korban di bawah umur dan kasusnya mengenai kesusilaan yakni dugaan perbuatan cabul. Aturan sidang tertutup sendiri sebagaimana yang diatur di Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kemudian, Pasal 17 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 64 huruf (h) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
JPW meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif memberi jaminan perlindungan saksi dan korban selama persidangan berlangsung. Terkait pasal yang disangkakan, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jad UU. Juncto Pasal 76E UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Jika dilihat dari pasal-pasal yang disangkakan atau ancaman pidana terhadap tersangka S tersebut, Kamba berpendapat, ini sudah tepat. Nantinya, tinggal hakim majelis memutus atau menjatuh vonis menggunakan pasal-pasal yang mana.
"Berharap hakim nantinya dalam memutus perkara ini dapat menerapkan pemberatan hukuman atau pidana tambahan sebagaimana diatur Pasal 82 ayat (2) Perpu 1/2016, pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1)," kata Kamba.