REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap enam anak Arjasari di Kabupaten Bandung. Aksi tersebut diduga dilakukan pelaku yang seorang guru musik.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan rentang usia 5-7 tahun merupakan perbuatan keji.
"KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nahar dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (5/2/2022).
Nahar merujuk UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Jika memenuhi unsur Pasal 76E maka pelaku dapat diancam hukuman sesuai pasal 82 UU 17 tahun 2016.
"Mengingat korban anak lebih dari satu orang, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah pidananya 1/3 dari ancaman pidana pokok," ujar Nahar.
Nahar juga mengatakan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPKbP3A Kabupaten Bandung untuk penjangkauan, pendampingan dan penguatan oleh tim Dinas PPKbP3A kepada para korban dan keluarganya. Dinas PPKbP3A menjadwalkan konseling dan pendampingan korban di Rumah Aman jika dibutuhkan.
"Selain itu Dinas PPKbP3A sudah berkoordinasi dengan Kecamatan, Desa, RT dan RW setempat untuk penguatan terhadap korban dan keluarganya," ucap Nahar.
Di sisi lain, Nahar menegaskan pentingnya pola pengasuhan anak dengan memberikan perhatian, waktu, dan dukungan untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan sosial pada anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan. Ia mengingatkan orang tua wajib mendampingi dan membimbing anak.
"Melihat pentingnya peran orang tua sudah semestinya dapat lebih mengawasi anak-anaknya saat sedang tidak berada di dalam rumah atau dekat dengan pengawasannya untuk menghindari terjadinya tindakan yang dilakukan oleh terlapor," sebut Nahar.