Jumat 18 Feb 2022 04:41 WIB

Jerman akan Akhiri Sebagian Besar Pembatasan Covid-19 pada Maret

Jerman secara bertahap melonggarkan aturan Covid-19

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan  melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS).  Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.

 BERLIN --Jerman pada Rabu (16/2/2022) mengadopsi rencana baru untuk secara bertahap menghapus pembatasan virus corona selama empat pekan ke depan. Kanselir Olaf Scholz membuat pengumuman itu setelah konferensi video dengan para perdana menteri dari 16 negara bagian federal di negara itu.

“Kita dapat melihat ke depan dengan lebih percaya diri,” kata Scholz pada konferensi pers, mencatat bahwa langkah-langkah tersebut efektif dalam mengendalikan pandemi dan Jerman tampaknya telah melewati puncak gelombang omicron.

"Kami telah menyetujui relaksasi bertahap sebagian besar tindakan virus corona di Jerman, dalam tiga tahap hingga awal musim semi," tutur dia.

Rencananya, pada tahap pertama, saat ini batas maksimal 10 orang untuk bertemu akan dicabut. Mereka yang divaksinasi atau pulih dari virus akan diizinkan untuk bertemu tanpa batasan. Tahap kedua, mulai 4 Maret, restoran akan melayani pelanggan yang sudah divaksinasi, sembuh atau bisa menunjukkan hasil tes negatif.

Bar dan klub akan dibuka kembali tetapi hanya orang yang divaksinasi lengkap atau sudah pulih dari Covid-19, dengan tes tambahan. Mereka yang mendapat vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil tes. Pada tahap ketiga mulai 20 Maret, "semua aturan perlindungan yang lebih luas harus dicabut jika situasi di rumah sakit mengizinkan ini," ujar kanselir.

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/jerman-akan-akhiri-sebagian-besar-pembatasan-covid-19-pada-maret/2505117
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement