REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan dua pilar prinsip perpajakan internasional yakni mengenai perpajakan sektor digital dan global minimum taxation akan menjadi kebijakan yang efektif mulai 2023. Hal ini mengingat dua pilar perpajakan menjadi salah satu isu sangat tegang di antara negara G20 maupun di seluruh dunia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presidensi G20 Indonesia menyepakati bahwa sesudah kedua pilar tersebut menjadi kebijakan efektif mulai 2023 maka akan dilakukan monitoring pelaksanaannya.
“Dalam pertemuan kali ini disepakati pilar I dan II bisa dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada 2023 dan telah disepakati bagaimana mekanisme perpajakan terutama menyangkut sektor digital yang bergerak secara global,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (18/2/2022).
Kemudian pilar kedua menyangkut global minimum taxation bagi perusahaan yang bergerak antarnegara yang berpotensi terjadi praktik penghindaran pajak atau tax avoidance dan penggelapan pajak atau tax evasion. Sri Mulyani menyebut melalui global minimum taxation maka semua negara berupaya bisa bersama-sama menghilangkan potensi upaya menghindari membayar pajak.
“Pasti banyak negara yang membutuhkan bantuan technical assistance mulai dari bangun legislasi atau aturannya untuk menjalankan kesepakatan ini maupun dari sisi kapasitas dari Direktorat Jenderal Pajak mereka,” ucapnya.
Oleh sebab itu G20 turut menyepakati adanya dukungan penambahan atau peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan dalam mengimplementasikan dua pilar itu.
“G20 juga akan membuat berbagai langkah seperti simposium pada level menteri dalam rangka membahas capacity building dan pelaksanaan dari dari dua pilar secara konsisten,” ucapnya.