Ahad 20 Feb 2022 07:07 WIB

Pelaku Perusakan Kantor Desa Bojong Koneng Divonis 4 Bulan 15 Hari

Ade Bebed alias Ade Emon terbukti telah merusak barang di Kantor Desa Bojong Koneng.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Pelaku perusakan barang di Kantor Desa Bojong Koneng, Bogor, Ilustrasi.
Pelaku perusakan barang di Kantor Desa Bojong Koneng, Bogor, Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pelaku perusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor bernama Ade Bebed alias Ade Emon divonis empat bulan 15 hari. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada 11 Februari 2022.

“Hakim menilai Ade Emon terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang,” kata pengacara Ade Emon, Alghiffari Aqsa, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/2).

Baca Juga

Alghiffari mengatakan, timnya menyayangkan karena pemulihan untuk korban, penggantian barang, efek jera, dan kondisi ketertiban sudah terpenuhi di Bojong Koneng.

Menurutnya kasus ini seharusnya tidak perlu masuk pengadilan, jika kepolisian dan kejaksaan sejak awal menerima permohonan keadilan restoratif. Mengingat kerugian yang hanya sebesar Rp 1.610.000.

“Meskipun demikian, tim advokasi tetap menghormati putusan majelis hakim,” tegasnya.

Selanjutnya, sambung dia, keluarga Ade Emon dan tim advokasi tidak mengajukan banding karena hukuman yang dijatuhkan ringan dibandingkan ancaman pidana Pasal 170 KUHP maksimum 5 tahun 6 bulan. Ade Emon pun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg sejak 16 Februari 2022 lebih cepat dari jadwal sebelumnya yakni 20 Februari 2022.

“Sudah keluar karena ada asimilasi dan tidak banding 16 Februari kemarin,” pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement