REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pelaku perusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor bernama Ade Bebed alias Ade Emon divonis empat bulan 15 hari. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada 11 Februari 2022.
“Hakim menilai Ade Emon terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang,” kata pengacara Ade Emon, Alghiffari Aqsa, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/2).
Alghiffari mengatakan, timnya menyayangkan karena pemulihan untuk korban, penggantian barang, efek jera, dan kondisi ketertiban sudah terpenuhi di Bojong Koneng.
Menurutnya kasus ini seharusnya tidak perlu masuk pengadilan, jika kepolisian dan kejaksaan sejak awal menerima permohonan keadilan restoratif. Mengingat kerugian yang hanya sebesar Rp 1.610.000.