Senin 21 Feb 2022 21:02 WIB

Minyak Goreng Langka, Sultan HB X: Kewajiban Pemerintah Pusat

Pemda DIY hanya bisa mengawal dan memastikan pelaksanaan di bawah lancar.

Red: Teguh Firmansyah
Stok minyak goreng curah di toko kelontong Pasar Kranggan, Yogyakarta, Ahad (20/2/2022). Minyak goreng masih langka di pasaran Yogyakarta. Pedagang juga mengakui pembelian minyak goreng untuk stok toko juga dibatasi. Sehingga toko kelontong juga membatasi pembelian oleh konsumen.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Stok minyak goreng curah di toko kelontong Pasar Kranggan, Yogyakarta, Ahad (20/2/2022). Minyak goreng masih langka di pasaran Yogyakarta. Pedagang juga mengakui pembelian minyak goreng untuk stok toko juga dibatasi. Sehingga toko kelontong juga membatasi pembelian oleh konsumen.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --  Minyak goreng masih langkah di sejumlah daerah, termasuk di Yogyakarta. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan tidak bisa mengintervensi kelangkaan minyak goreng di wilayahnya karena menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Ya tidak bisa (intervensi) itu kewajiban pemerintah pusat kok," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Baca Juga

Pemda DIY, kata Sultan, hanya dapat mengawal dan memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan lancar."Kalau penanganan itu kebijakan Jakarta, saya enggak memahami itu," kata dia.

Kendati demikian, jika kelangkaan itu dikarenakan adanya penimbunan, ia meminta pelakunya bisa segera ditangkap."Kalau ada yang menimbun itu kan jelas melanggar hukum, ya tangkap saja, itu pidana," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menuturkan Ditreskrimsus Polda DIY telah menggencarkan pemantauan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional untuk memastikan tidak ada penimbunan.

Selain memantau stok minyak goreng di pasar, polisi juga melalukan sidak di sejumlah lokasi gudang distributor minyak goreng di DIY.Disperindag DIY pada pekan lalu menyebutkan 250 ton minyak goreng digelontorkan pemerintah pusat untuk para pedagang pasar tradisional di DIY.Minyak goreng yang disalurkan melalui distributor itu dijual ke pedagang dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement