Selasa 22 Feb 2022 11:32 WIB

Buntut Kasus Investasi Bodong Indra Kenz, Akses Binary Option Ditutup

Kemenkominfo akan menertibkan platform investasi binary option ilegal dan bermasalah

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Kemenkominfo (Kemenkominfo) tutup akses binary option
Kemenkominfo (Kemenkominfo) tutup akses binary option

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku telah diminta oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) untuk menertibkan dan menutup akses platform investasi binary option ilegal dan bermasalah. 

Binary option merupakan istilah produk keuangan di mana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi diberi opsi, atau pilihan (binary option). Saaat ini, salah satu platform binary option yang sedang dalam proses penyidikan di Polri adalah Binomo. 

Baca Juga: Banyak yang Merugi di Binary Option, YLKI Buka Suara...

Johnny G Plate mengungkap kementerian Kominfo telah menutup akses 1.130 konten pialang berjangka ilegal, investasi ilegal, forex ilegal, termasuk konten binary option sepanjang 2021. 

“Tepatnya 489 konten pialang berjangka ilegal, 332 konten investasi ilegal, 312 konten forex ilegal dan 92 konten binary option. Binary option kita sama-sama tahu bahwa BAPPEBTI telah menetapkan itu sebagai kegiatan ilegal setelah lebih dari 1.221 akun diblokir,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (18/2/2022). 

Bahkan, Pemerintah juga telah menangani sebanyak 5.429 fintech ilegal yang beredar melalui platform website, aplikasi Google Play Store dan YouTube, Facebook, Instagram, file sharing dan Telegram.  

“Beberapa waktu yang lalu ramai dibicarakan terkait dengan fintech ilegal, saya mengambil langkah-langkah tegas sesuai amanat undang-undang dan menutup 5.429 fintech ilegal,” tegas Menkominfo 

Baca Juga: Jangan Samakan, Ini Beda Binary Option dan Forex

Johnny menegaskan, kementerian yang dipimpinnya memiliki tiga tugas utama dalam menangani platform investasi ilegal. Salah satunya produk keuangan di mana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi diberi opsi, atau pilihan (binary option) antara lain Binomo, yang sedang masuk proses hukum di Polri. 

Pertama, pengawasan mulai dari pendaftaran sistem elektronik dan kepatuhan pada prinsip perlindungan data pribadi. Kedua, pengawasan kesesuaian konten pada platform digital dengan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, fasilitasi permintaan pemutusan platform binary option yang melanggar. 

Kasus dugaan penipuan Binary Option masih dalam penyidikan Mabes Polri. Para korban berencana akan melaporkan influencer lainnya ke Polri.  

Baca Juga: Opsi Binari & Robot Trading, Pengamat Pasar Modal Yohan Hapdijaya: Teman Makan Teman

Salah satu korban adalah AZ. Dia mengatakan, ada beberapa nama influencer yang akan dilaporkan. Mereka merasa tertipu oleh para influencer sering kali memamerkan hartanya dan didapat dari hasil trading. Menurut korban, para influencer juga beberapa kali mengatakan bahwa Binomo itu legal dan sudah banyak orang yang untung dan kaya seperti mereka.  

“Sekarang, Polri sudah menyatakan bahwa binary option adalah judi. Tidak ada satu orangpun yang berhasil kaya setelah bermain Binary Option. Karena tidak ada satupun yang menang bahkan tidak ada satupun yang berhasil withdraw,” kata korban, 16 Februari 2022. 

Indra Kesuma atau kini lebih dikenal dengan Crazy Rich Medan, Indra Kenz merupakan nama yang terseret dalam kasus tersebut.  

Baca Juga: Bareskrim Naikkan Kasus Perkara Binomo ke Penyidikan, Indra Kenz Segera Tersangka?

Indra Kenz dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri atas dugaan penipuan binary option Binomo, pada Jumat, 18 Februari kemarin. Namun, dia mangkir dengan alasan tengah berobat ke luar negeri. 

Total, tiga kali sudah dia mangkir dari panggilan polisi. Sebelumnya Indra Kenz telah dua kali mangkir dari panggilan Polda Sumatera Utara

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement