REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Human Rights Watch (HRW) menyatakan, Uni Eropa harus melarang segala bentuk perdagangan dengan pemukim ilegal dan Israel. Seruan larangan ini merupakan bagian dari Inisiatif Warga Eropa (ECI).
"Pemukiman (Yahudi) secara tidak sah merampas tanah, sumber daya, dan mata pencaharian penduduk lokal. Tidak ada negara yang boleh mengizinkan perdagangan barang-barang yang dihasilkan (pemukim Yahudi) sebagai akibat dari pencurian tanah, pemindahan dan diskriminasi," ujar Chief Advocacy Officer di Human Rights Watch, Bruno Stagno, dilansir Middle East Monitor, Rabu (23/2/2022).
HRW mengatakan, terlibat dalam kegiatan perdagangan dengan pemukim Yahudi ilegal sama saja dengan mendukung pelanggaran hukum humaniter internasional. Termasuk memperkuat pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemukim ilegal. Pelanggaran tersebut termasuk perampasan tanah, eksploitasi sumber daya alam, pemindahan, dan diskriminasi terhadap penduduk lokal.
ECI terdaftar di Komisi Eropa pada September 2021 dan diluncurkan pada 20 Februari 2022. ECI menuntut undang-undang untuk membatasi akses pasar dan masuknya barang-barang dari pemukiman ilegal ke Uni Eropa. Termasuk membatasi ekspor Uni Eropa ke pemukiman ilegal di Israel.
Petisi ECI telah menerima dukungan lebih dari 100 organisasi masyarakat sipil, gerakan akar rumput, serikat pekerja dan politisi. Inisiatif tersebut membutuhkan setidaknya satu juta tanda tangan, yang berbasis di tujuh negara Eropa yang berbeda, agar dapat diajukan ke tahap berikutnya yaitu penyelenggara akan diundang untuk bertemu dengan perwakilan Eropa.
Petisi tersebut menyerukan negara-negara Eropa dan anggota parlemen untuk mengadopsi undang-undang yang melarang impor produk yang dibuat di pemukiman ilegal Israel. Termasuk melarang ekspor produk Uni Eropa di wilayah tersebut.