In Picture: Batas Maksimal Transaksi Melalui QRIS
BI menaikkan batas maksimal transaksi QRIS dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta..
Rep: Asprilla Dwi Adha/ Red: Yogi Ardhi
Warga melakukan pembayaran nontunai menggunakan QRIS di salah satu lapak pelaku usaha kuliner di Jalan Rungkut Lor Gang II, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/2/2022). Pemkot Surabaya meresmikan kampung yang memiliki 71 pelaku UMKM dengan hasil produksi berbagai macam jajanan tersebut sebagai Kampung Wisata Kue guna meningkatkan perekonomian warga. (FOTO : ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Pembeli bertransaksi menggunakan QRIS di Nyambi Kopi, Depok, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022). Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan batas maksimal transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta per transaksi. (FOTO : Antara/Asprilla Dwi Adha)
Toko kopi menyediakan pelayanan pembayaran dengan QRIS di Nyambi Kopi, Depok, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022). Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan batas maksimal transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta per transaksi. (FOTO : Antara/Asprilla Dwi Adha)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Toko kopi menyediakan pelayanan pembayaran dengan QRIS di Nyambi Kopi, Depok, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022). Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan batas maksimal transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta per transaksi.
sumber : Antara Foto
Advertisement