Kamis 24 Feb 2022 20:56 WIB

Heru Erwanto, Pembunuh Kakak-Beradik di Sidoarjo Divonis Penjara Seumur Hidup

Hakim menilai tak ada pertimbangan yang meringankan terhadap terdakwa.

Pelaku pembunuhan terhadap kakak dan adik di Waru, Sidoarjo, Heru Erwanto, divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (24/2/2022). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Pelaku pembunuhan terhadap kakak dan adik di Waru, Sidoarjo, Heru Erwanto, divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (24/2/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO--Pelaku pembunuhan terhadap kakak dan adik di Waru, Sidoarjo, Heru Erwanto, divonis hukuman penjara seumur hidup. Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/2/2022).

"Menjatuhkan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto saat membacakan amar putusan terhadap pria 25 tahun tersebut, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberangkatkan adalah perbuatan terdakwa terbilang sadis karena telah menghabisi dua nyawa anak sekaligus. Selain menghabisi nyawa korban, terdakwa juga terbukti berusaha memiliki sejumlah barang milik keluarga korban mulai dari mobil hingga laptop.

"Hal yang meringankan tidak ada," katanya.

Putusan terhadap terdakwa itu sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Andik Susanto juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi vonis dari majelis hakim itu, terdakwa memilih tidak banyak berkomentar dan bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Dalam kesempatan itu juga, Ngatmanto, orang tua dari korban DR (20) dan DA, (13) menyatakan kurang sependapat dengan vonis tersebut.

"Kurang berat, saya minta hukuman mati," katanya.

Sebelumnya pada September 2021 terdakwa telah membunuh kakak-beradik berinisial DR dan DA warga Waru Sidoarjo. Mereka ditemukan tewas di dalam sumur rumahnya.

Heru dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP, dan pasal 351 KUHP. Selain itu, Heru juga dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement