Jumat 25 Feb 2022 16:35 WIB

Rusia-Ukraina Diperingatkan Hormati Hukum Humaniter Internasional

Rusia dan Ukraina diminta menghormati hukum humaniter internasional.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Seorang demonstran memprotes aksi militer Rusia di Ukraina, di Roddick Gates di Montreal pada Kamis, 24 Februari 2022.
Foto: AP/Evan Buhler/The Canadian Press
Seorang demonstran memprotes aksi militer Rusia di Ukraina, di Roddick Gates di Montreal pada Kamis, 24 Februari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Jaksan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan mengatakan, dia khawatir dengan perkembangan situasi di Ukraina. Dia mengingatkan para pihak yang terlibat dalam konfrontasi menghormati kewajibannya di bawah hukum humaniter internasional.

“Saya telah mengikuti perkembangan terakhir di dan sekitar Ukraina dengan keprihatinan yang meningkat, Sangat penting bahwa semua pihak dalam konflik menghormati kewajiban mereka di bawah hukum humaniter internasional,” kata Khan, Jumat (25/2/2022).

Dia memperingatkan Rusia serta Ukraina bahwa ICC dapat menjalankan yurisdiksinya atas dan menyelidiki setiap tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan perang yang dilakukan di dalam wilayah Ukraina sejak 20 Februari 2014. Khan menekankan, siapa pun pihak yang menghasut, memerintahkan, atau berkontribusi dengan cara lain untuk melakukan kejahatan semacam itu, dapat dituntut ICC.

Ia mengungkapkan, ICC telah menerima banyak pertanyaan sehubungan dengan “kejahatan agresi” di Ukraina. Namun ICC tidak dapat menggunakan yurisdiksi atas dugaan kejahatan tersebut dalam situasi seperti sekarang. Sebab baik Rusia maupun Ukraina tidak menandatangani Statuta Roma.

Pada Kamis (24/2) lalu, Rusia melancarkan serangan ke Ukraina. Serangan dilakukan setelah Presiden Rusia Vladimir Putin mengakui kemerdekaan Luhansk dan Donetsk, dua wilayah di Ukraina timur yang dikuasai milisi pro-Rusia. Menurut laporan awal, setidaknya 137 tentara Ukraina dan warga sipil tewas akibat serangan Moskow. Lebih dari 70 infrastruktur militer Ukraina juga hancur.

Serangan ke Ukraina merupakan buntut dari “diabaikannya” tuntutan jaminan keamanan Rusia kepada Organisasi Pertahanan Atlantik Utara (NATO). Moskow meminta NATO agar tak membuka pintu bagi keanggotaan Ukraina di aliansi tersebut. Menurut Putin, jika Kiev bergabung dengan NATO, ada kemungkinan mereka akan berusaha merebut kembali Krimea.

Rusia diketahui menganeksasi Krimea pada 2014. Menurut Putin, jika Ukraina mengambil langkah seperti itu, Rusia berarti harus berhadapan langsung dengan NATO. Dengan demikian, perang tak terhindarkan. Putin mengakui, secara postur militer, Rusia kalah jika dibandingkan NATO. Namun dia pun mengingatkan bahwa Rusia adalah salah satu kekuatan nuklir dunia. Dalam pandangan Putin, tidak akan ada pemenang jika Rusia berperang dengan NATO.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement