REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Direktorat Polairud Polda Sumatra Utara (Sumut) menangkap puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Asahan yang akan diberangkatkan ke Malaysia. "Polda Sumut berhasil meringkus 86 orang PMI ilegal yang akan dikirim ke luar negeri," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi di Kota Medan, Jumat (4/3/2022).
Hadi menyebutkan, sebelumnya Direktorat Polairud dan Ditreskrimsus Polda Sumut juga berhasil mengungkap kasus pengiriman PMI ilegal di Kabupaten Batubara. "Polda Sumut sangat atensi terhadap kasus PMI ilegal tersebut," ucapnya.
Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Toni Ariadi Effendi mengatakan terungkapnya kasus PMI ilegal tersebut atas laporan dari masyarakat. "Ada dua kasus PMI ilegal yang berhasil kita ungkap yakni Ahad (24/1) di Kwala Bagan Asahan dan Selasa, (1/2) di Sei Sarang Olang, Kabupaten Asahan," ucapnya.
Toni mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Polairud meringkus 86 PMI. Personel berhasil melakukan tugasnya ketika melaksanakan patroli di Perairan Sei Sarang Olang, Kabupaten Asahan. "Sebanyak 86 PMI yang ditangkap itu berada sebuah kapal dalam kondisi bocor.Beruntung PMI tersebut berhasil diselamatkan dan tidak tenggelam di tengah laut," jelasnya.
Toni menyebutkan, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AN (33 tahun) nahkoda, AP (34) ABK, S (38) ABK, IH (31) ABK, Z (38) ABK, dan MF (23) ABK). "Sedangkan dalam pengungkapan PMI di Perairan Kwala Bagan Asahan, Dit Polairud menetapkan tiga orang tersangka yakni ZM (40) nahkoda, H (44) ABK, dan LI (35) ABK," katanya.
Menurut Toni, ke-86 PMI ilegal yang ditangkap itu berasal dari berbagai daerah, yaitu Provinsi NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Madura, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumut "Dari hasil pemeriksaan terhadap 86 PMI ilegal itu, sebanyak 23 orang mempunyai paspor. Ditpolairud Polda Sumut akan koordinasi dengan imigrasi untuk mencabut pasport milik PMI tersebut," katanya.