REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Sebuah laporan dari CAGE, organisasi advokat independen menyebut Islamofobia pemerintah Prancis dikategorikan sebagai penganiayaan umat Islam.
Hal tersebut berdasarkan hukum internasional yang berlaku. Laporan tersebut menyoroti tindakan keras yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Muslim di Prancis di bawah kebijakan obstruksi sistematis yang berlaku empat tahun lalu
Laporan yang ditulis oleh ahli hukum Prancis dan peneliti CAGE Rayan Freschi, yang berjudul 'Kami mulai menyebarkan Teror: Penganiayaan yang disponsori negara terhadap Muslim di Prancis' menguraikan metode penganiayaan Muslim Prancis oleh pemerintah Emmanuel Macron, termasuk sanksi dan paksaan, pembubaran organisasi dengan dekrit, serta pemolisian berat dan kriminalisasi Islam di bidang sosial, agama dan politik.
“Kami mendokumentasikan bagaimana negara Prancis dengan cepat membubarkan komunitas Muslim melalui penganiayaan, menyebarkan teror di antara seluruh komunitas agama,"ujar Freschi dilansir di trtworld.com.
Di bawah kepresidenan Macron, negara Prancis telah meluncurkan serangan terhadap masyarakat sipil muslim atas nama memerangi "separatisme Islam" dan melestarikan laicite Prancis (sekularisme).
Laporan tersebut merinci kekuatan eksekutif yang melakukan penganiayaan, kebijakan pemolisian, institusi Muslim dipantau, diawasi, diselidiki, dan diberi sanksi untuk pelanggaran kecil. Ratusan perusahaan, termasuk masjid dan sekolah Muslim telah ditutup dan jutaan Euro telah disita.