Senin 25 Nov 2024 20:13 WIB

Muslim Prancis Sebut Perintah ICC Tangkap Netanyahu Seperti Secercah Harapan

ICC perintahkan penangkapan Netanyahu.

Netanyahu dan Yoav Gallant
Foto: Republika
Netanyahu dan Yoav Gallant

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Agama Islam Prancis (CFCM) menilai surat perintah penangkapan, yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kepala otoritas pemerintahan Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant, sebagai "secercah harapan".

CFCM mengatakan situasi di Jalur Gaza yang disertai dengan pernyataan eksplisit dari para menteri dan pejabat Israel "yang secara terang-terangan menyatakan niat genosida mereka, menggambarkan eskalasi tragis dalam kebiadaban dan impunitas."

Baca Juga

Untuk itu, surat perintah penangkapan ICC bagi Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan "seperti secercah harapan," demikian pernyataan CFCM pada Sabtu.

"Janji keadilan dan perdamaian yang rapuh di tengah kegelapan yang dipaksakan kepada Gaza," tambah lembaga tersebut.

Organisasi nirlaba itu juga mengkritik media dan politik Prancis karena mereka terus membela Netanyahu "dengan segala cara, bahkan jika itu berarti mengorbankan apa saja yang tersisa dari hukum internasional."

ICC dalam sebuah langkah penting pada Kamis (21/11) mengumumkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel telah melancarkan perang genosida di Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada bulan Oktober tahun lalu.

Serangan itu menewaskan lebih dari 44.000 orang, kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 104.000 orang.

Israel juga telah terlibat dalam perang lintas batas dengan Lebanon, meluncurkan serangan udara pada akhir September dengan klaim menargetkan Hizbullah.

Hal itu membuat lebih dari 3.600 warga Lebanon tewas, dengan lebih dari 15.300 lainnya terluka dan lebih dari satu juta orang mengungsi sejak Oktober lalu, menurut otoritas kesehatan Lebanon.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di Gaza.

 

sumber : Anadolu / Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement