Sabtu 05 Mar 2022 22:52 WIB

Pemkot Madiun Belum Lakukan Pembatasan Ketat Meski Level 4

Pemkot Madiun menyebut pembatasan belum karena BOR di wilayah baru mencapai 30 persen

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada seorang anak saat digelar Vaksinasi COVID-19 massal di ruang publik kawasan Sumber Wangi, Kota Madiun, Jawa Timur. Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur belum melakukan pembatasan super ketat meski saat ini daerah tersebut masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 penyebaran COVID-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13/2022 yang berlaku 1-7 Maret.
Foto: ANTARA/SISWOWIDODO
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada seorang anak saat digelar Vaksinasi COVID-19 massal di ruang publik kawasan Sumber Wangi, Kota Madiun, Jawa Timur. Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur belum melakukan pembatasan super ketat meski saat ini daerah tersebut masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 penyebaran COVID-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13/2022 yang berlaku 1-7 Maret.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur belum melakukan pembatasan super ketat meski saat ini daerah tersebut masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 penyebaran COVID-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13/2022 yang berlaku 1-7 Maret.

"Sementara ini untuk kegiatan masyarakat dalam upaya pemulihan ekonomi biar jalan dulu," ujar Wali Kota Madiun Maidi di Madiun, Sabtu (5/3/2022).

Wali Kota Maidi menjelaskan pertimbangan belum dilakukannya pembatasan super ketat terhadap aktivitas masyarakat adalah tingkat keterisian tempat tidur pasien COVID-19 di rumah sakit rujukan yang masih tergolong wajar. Sesuai data, saat ini "bed occupancy rate" (BOR) di Kota Madiun tercatat 30 persen. 

Meski belum ada pembatasan super ketat, warga Kota Madiun tetap diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes)."Kegiatan keramaian dan kerumunan tetap kami rem sesuai Inmendagri Nomor 13/2022. Tapi, ekonomi masyarakat jangan sampai tersendat," kata dia.

Jika, nantinya BOR mencapai 90 persen atau kondisi penularan COVID-19 sudah berstatus darurat seperti saat gelombang kedua serangan varian Delta tahun lalu, pembatasan super ketat diperlukan. Namun, ia berharap hal itu tidak sampai terjadi.

Karena itu, pihaknya bersama jajaran terus memantau BOR RS dan perkembangan kasus aktif COVID-19 di Kota Madiun. Petugas Dinas kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) juga terus memantau penyebaran COVID-19 untuk menemukan pola perkembangan virus tersebut. Testing, tracing, dan treatment (3T) juga terus digencarkan.

"Selain itu, kami juga terus meminta warga Kota Madiun selalu disiplin prokes dalam setiap kegiatan agar penularan COVID-19 di Madiun dapat dikendalikan," kata dia.

Ia menambahkan petugas Satgas COVID-19 gabungan dari Pemkot Madiun bersama TNI dan Polri juga gencar melakukan operasi yustisi dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Sesuai data, di Kota Madiun kasus COVID-19 hingga Jumat (4/3) mencapai 9.477 orang. 

Dari jumlah itu, 8.452 orang diantaranya telah sembuh, 76 orang masih dalam perawatan, 413 orang isolasi mandiri, 3 orang isolasi terpadu, dan 533 orang meninggal dunia. Jumlah konfirmasi baru pada Jumat tercatat 103 orang, sembuh 131 orang, dan meninggal dunia tiga orang, sedangkan jumlah pelacakan hari ini 971 orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement