Senin 07 Mar 2022 14:26 WIB

Tawuran Pelajar di Tangerang Lukai 3 Orang, Polisi Tangkap Enam Orang

Enam orang yang ditangkap masih berusia anak.

Rep: Eva Rianti / Red: Nur Aini
Ilustrasi Tawuran. Tawuran antar-remaja yang teridentifikasi sebagai pelajar sekolah menengah pertama (SMP) terjadi di Jalan Poris Indah, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten pada Ahad (6/3/2022).
Foto: antara/Fanny Octavianus
Ilustrasi Tawuran. Tawuran antar-remaja yang teridentifikasi sebagai pelajar sekolah menengah pertama (SMP) terjadi di Jalan Poris Indah, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten pada Ahad (6/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tawuran antar-remaja yang teridentifikasi sebagai pelajar sekolah menengah pertama (SMP) terjadi di Jalan Poris Indah, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten pada Ahad (6/3/2022). Atas insiden itu, polisi mengamankan enam orang yang masih berusia anak.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan, insiden yang terjadi pada Ahad (6/3/2022) itu menyebabkan tiga orang mengalami luka sabetan senjata tajam (sajam). Pihaknya telah meringkus sebanyak enam orang atas peristiwa itu. 

Baca Juga

"Kita amankan enam orang, masih SMP semua," ujar Komarudin kepada wartawan, Senin (7/3/2022). 

Komarudin menjelaskan, insiden tawuran itu bermula saat sejumlah remaja dalam dua kelompok janjian untuk tawuran melalui media sosial (medsos). Janjian tawuran tersebut menggunakan dua akun medsos Instagram. 

Dari janjian itu, tawuran pun pecah antardua kelompok di Jalan Poris Indah, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper. Dari aksi itu, tiga orang mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh. 

"(Korban) luka bacok tiga orang, satu di punggung, satu di pinggang, satu di perut," ujarnya.

Komarudin mengatakan, keenam orang yang diamankan dalam insiden tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Batuceper. Polisi mendalami sejumlah hal, diantaranya peran dari masing-masing personel dalam tawuran tersebut. 

"Sedang menjalani pemeriksaan karena dari mereka kita sedang dalami perannya masing-masing, ada yang menjadi joki, ada yang membawa sajam," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku yang diamankan dijerat Pasal 169 junto 170, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun. Lebih lanjut, pihak kepolisian juga tengah memburu sejumlah pelaku lainnya dalam tawuran itu. Komaruddin menyebut sudah ada data atau identitas empat pelaku lain yang melarikan diri. 

Keempatnya yakni AL, RN, EZ, dan GBL. AL diketahui beralamat di Gang Ampera 1, Poris Gaga, DN dan WZ beralamat di Gang MD, Kelurahan Poris Jaya, dan MD beralamat di Warunt Buntu, Kalideres. 

"Masih terus kita buru. Kita juga mengimbau kepada para orang tua yang anaknya terindikasi supaya diserahkan, kalau tidak kita yang akan buru mereka," ujarnya.

Komarudin menambahkan, pihaknya melalui tim cyber Polres Metro Tangerang Kota juga memburu akun-akun kelompok pemuda di media sosial yang diperuntukkan untuk aksi-aksi tawuran. Dia memastikan akan menindaktegas para pelaku lantaran aksi-aksi tawuran meresahkan warga. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement