Selasa 08 Mar 2022 12:22 WIB

Bupati Tangerang tak Keluarkan Izin Operasi Pabrik Pencemar Lingkungan

Bupati Tangerang memastikan tidak akan keluarkan izin untuk pencemar lingkungan

Red: Bilal Ramadhan
Pabrik (ilustrasi). Pemkab Tangerang tak akan beri izin untuk pabrik pencemar lingkungan
Foto: EPA/ Wu Hong
Pabrik (ilustrasi). Pemkab Tangerang tak akan beri izin untuk pabrik pencemar lingkungan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan izin operasional bagi perusahaan yang telah melanggar aturan dengan mencemari lingkungan setempat, sebelum dapat memperbaiki dan melengkapi sarana serta fasilitas pengelolaan limbah yang dihasilkannya.

"Jadi kita tetap dari keputusan pemerintah daerah, tentang hasil beberapa temuan-temuan dari Dinas Lingkungan Hidup akan konsisten tidak mengeluarkan izin operasi bagi perusahaan belum memenuhi lima teknis aturan yang ada," kata Bupati Zaki.

Baca Juga

Ia menyebutkan, bagi perusahaan yang telah dilakukan pencabutan izin saat ini, harus segera memenuhi teknis-teknis cara dalam pengelolaan limbah berbahaya yang dihasilkannya. Dimana fasilitas sarana dan prasarana penunjang harus terpenuhi sesuai standar yang ada.

"Pemerintah tentunya tidak akan merubah keputusan itu, karena hal ini bukan kali yang pertama kami menindak perusahaan dengan tegas dan kami akan secara konsisten secara teknis," katanya.

Ia juga menyebutkan perusahaan kini sudah diberi waktu untuk memenuhi teknis yang sudah ditentukan, diantaranya seperti tentang pengendalian pencemaran udara, pengelolaan penyimpanan sementara limbah B3.

Kemudian perusahaan juga harus menampung limbah B3 memakai silo filter tank, perusahaan harus melengkapi cerobong sumber emisi dan perusahaan harus menanam tanaman untuk mengurangi pencemaran debu dan bau.

Sejauh ini, lanjut dia, perusahaan yang dibekukan izinnya khusunya PT Sukses Logam Indonesia belum juga memenuhi syarat dan aturan yang berlaku tersebut. Oleh sebab itu pihaknya pun melarang perusahaan pengelola limbah B3 beroperasi sebelum dapat memenuhi lima teknis catatan yang dianjurkannya.

"Dan kalau secara konsisten perusahaan itu dapat melengkapi persyaratannya, tentunya kami akan mempersilahkan perusahaan itu kembali beroperasi. Tapi kalau tidak kita akan tetap memutuskan uji coba operasi itu," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement